Rabu, 27 Januari 2016
Berbuat Baik
“Katakanlah: ‘Hai hamba-hamba-Ku yang beriman, bertakwalah kepada
Tuhanmu.’ Orang-orang yang berbuat baik di dunia ini memperoleh
kebaikan. Dan bumi Allah itu luas. Sesungguhnya hanya orang-orang yang
bersabar yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.”(Q.s. az-Zumar: 10)
Kamis, 21 Januari 2016
Jauhi Zina
"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." (Al-Isra'; 17:32)
NABI ISA AS
Seorang
lagi Nabi Allah yang diceritakan dari kecil di dalam al-Qur'an ialah
Isa. Baginda diutus kepada kaum Bani Israil dengan kitab Injil yang
diturunkan sebelum al-Qur'an.
Di dalam al-Qur'an, Nabi Isa disebut dengan empat panggilan iaitu Isa, Isa putera Mariam, putera Mariam, dan al-Masih.
Ibunya
seorang yang sangat dimuliakan Allah. Dia memilihnya di atas semua
perempuan di semua alam. Firman-Nya, "Dan ketika malaikat-malaikat
berkata, 'Wahai Mariam, Allah memilih kamu, dan membersihkan kamu, dan
Dia memilih kamu di atas semua perempuan di semua alam'" (3:42).
Mariam,
ibu Nabi Isa, telah menempuh satu ujian yang amat berat daripada
Allah. Dia dipilih untuk melahirkan seorang Nabi dengan tanpa disentuh
oleh seseorang lelaki. Dia adalah seorang perempuan yang suci.
Kelahiran
Kelahiran
Nabi Isa merupakan suatu mukjizat kerana dilahirkan tanpa bapa.
Kisahnya diceritakan di dalam al-Qur'an. Di sini, ceritanya bermula
dari kunjungan malaikat kepada Mariam atas perintah Allah. Ketika itu,
malaikat menyerupai manusia dengan tanpa cacat. Kemunculan malaikat
membuat Mariam menjadi takut lalu berkata,
"Aku berlindung pada Yang Pemurah daripada kamu, jika kamu bertakwa (takut kepada Tuhan)!'Dia (malaikat) berkata, 'Aku hanyalah seorang rasul yang datang daripada Pemelihara kamu, untuk memberi kamu seorang anak lelaki yang suci.'" (19:18-19)
Pada
ayat yang lain, diceritakan bahawa malaikat yang datang itu telah
memberi nama kepada putera yang bakal dilahirkan. Nama itu diberi oleh
Allah, dan dia (Isa) akan menjadi terhormat di dunia dan akhirat sambil
berkedudukan dekat dengan Tuhan. Ayatnya berbunyi:
"Wahai Mariam, Allah menyampaikan kepada kamu berita gembira dengan satu Kata daripada-Nya, yang namanya al-Masih, Isa putera Mariam, terhormat di dunia dan di akhirat, daripada orang-orang yang didekatkan." (3:45)
Kemudian Mariam bertanya,
"Bagaimanakah aku akan ada seorang anak lelaki sedang tiada seorang manusia pun menyentuhku, dan bukan juga aku seorang jalang?" (19:20)
Malaikat menjawab,
"Dia (Allah) berkata, 'Begitulah; Pemelihara kamu telah berkata, 'Itu mudah bagi-Ku; dan supaya Kami membuat dia satu ayat (tanda) bagi manusia, dan satu pengasihan daripada Kami; ia adalah perkara yang telah ditentukan'" (19:21).
Maka
lahirlah Isa putera Mariam lebih enam ratus tahun sebelum Nabi
Muhammad dilahirkan. Allah membuat Nabi Isa dan ibunya satu ayat
(tanda) bagi manusia, iaitu tanda untuk menunjukkan kebesaran-Nya (23:50).
Allah
juga menyatakan bahawa Nabi Isa adalah seperti Adam, walaupun Adam
diwujudkan tanpa ibu dan bapa. Kesamaan mereka berdua adalah pada
ciptaan. Kedua-duanya dicipta daripada tanah (3:59). Itu menunjukkan mereka adalah manusia biasa, kerana manusia dicipta daripada tanah.
Kerasulan dan Kenabian
Isa
adalah seorang Nabi dan juga seorang Rasul. Baginda dan beberapa orang
rasul telah dilebihkan Allah daripada rasul-rasul lain. Ada yang Dia
berkata-kata kepadanya, ada yang Dia menaikkan darjat, dan bagi Isa,
Dia memberi bukti-bukti yang jelas serta mengukuhkannya dengan Roh
Suci. Firman-Nya:
"Dan rasul-rasul itu, sebahagian Kami melebihkan di atas sebahagian yang lain. Sebahagian ada yang kepadanya Allah berkata-kata, dan sebahagian Dia menaikkan darjat. Dan Kami memberikan Isa putera Mariam bukti-bukti yang jelas, dan Kami mengukuhkan dia dengan Roh Qudus (Suci)." (2:253)
Namun begitu, manusia dilarang oleh Allah untuk membeza-bezakan antara para rasul dan Nabi. Larangan itu berbunyi,
"Katakanlah, 'Kami percaya kepada Allah, dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, dan Ismail, dan Ishak, dan Yaakub, dan puak-puak, dan apa yang diberi kepada Musa, dan Isa, dan apa yang diberi kepada Nabi-Nabi daripada Pemelihara mereka. Kami tidak membeza-bezakan seorang pun antara mereka, dan kepada-Nya kami muslim.'" (2:136)
Akibat
membeza-bezakan Nabi atau Rasul dapat dilihat pada hari ini, iaitu
Nabi Isa dipercayai oleh sesetengah pihak sebagai Tuhan atau anak
Tuhan, dan Nabi Muhammad, dianggap macam Tuhan, yang berhak membuat
hukum agama.
Ajaran
Oleh
kerana Isa seorang Nabi baginda diberi sebuah Kitab, Injil, yang
mengandungi petunjuk dan cahaya untuk menjadi pegangan Bani Israil.
Selain menyuruh Bani Israil menyembah Allah dengan mentaati Injil,
baginda mengesahkan kitab Taurat yang diturunkan sebelumnya. Dua firman
Allah menjelaskannya di sini, berbunyi:
"Dan Kami mengutus, menyusuli jejak-jejak mereka, Isa putera Mariam, dengan mengesahkan Taurat yang sebelumnya; dan Kami memberinya Injil, di dalamnya petunjuk dan cahaya," (5:46) dan,"Aku (Isa) hanya mengatakan kepada mereka apa yang Engkau memerintahkan aku dengannya: 'Sembahlah Allah, Pemelihara aku dan Pemelihara kamu.'" (5:117)
Turut disebut di dalam Injil (dan Taurat) ialah berita mengenai kedatangan seorang Nabi berbangsa Arab, atau ummiy (7:157), dan janji dikurniakan Taman atau Syurga bagi orang-orang yang berperang di jalan Allah (9:111). Janji itu juga didapati di dalam Taurat dan al-Qur'an.
Ketika
baginda diutus, manusia sedang berselisih dalam hal agama. Maka
kedatangannya adalah juga untuk memperjelaskan apa yang
diperselisihkan. Firman Allah:
"dia (Isa) berkata, 'Aku datang kepada kamu dengan kebijaksanaan, dan supaya aku memperjelaskan kepada kamu sebahagian apa yang dalamnya kamu memperselisihkan; maka kamu takutilah Allah, dan taatlah kepadaku.'" (43:63)
Baginda
juga memberitahu tentang kedatangan seorang rasul selepas baginda,
yang namanya akan dipuji. Ayat yang mengisahkannya berbunyi:
"Wahai Bani Israil, sesungguhnya aku (Isa) rasul Allah kepada kamu, mengesahkan Taurat yang sebelum aku, dan memberi berita gembira dengan seorang rasul yang akan datang selepas aku, namanya ahmad (dipuji).” (61:6)
Pengikut setia
Seperti
Nabi atau Rasul yang lain, baginda mempunyai pengikut-pengikut yang
setia dan juga yang tidak setia atau yang menentang.
Pengikut-pengikutnya yang setia percaya kepada Allah dan kepadanya.
Mereka adalah muslim. Firman Allah:
"Dan ketika Aku mewahyukan pengikut-pengikut yang setia, 'Percayalah kepada-Ku, dan rasul-Ku'; mereka berkata, 'Kami percaya, dan saksilah Engkau akan kemusliman kami.'" (5:111)
Pengikut-pengikut yang setia pula menjadi penolong-penolong, bukan baginya tetapi bagi Allah. Firman-Nya:
"Berkatalah pengikut-pengikutnya yang setia, 'Kami akan menjadi penolong-penolong Allah; kami percaya kepada Allah, dan saksilah kamu akan kemusliman kami.'" (3:52)
Begitu
juga bagi pengikut-pengikut setia Nabi-Nabi lain, termasuk Muhammad.
Semuanya menjadi penolong-penolong Allah, untuk melaksana dan
menyampaikan mesej-Nya. Firman Allah:
"Wahai orang-orang yang percaya, jadilah kamu penolong-penolong Allah, sebagaimana Isa putera Mariam berkata kepada pengikut-pengikut yang setia, 'Siapakah yang akan menjadi penolong-penolong aku bagi Allah?' Pengikut-pengikut yang setia berkata, 'Kami akan menjadi penolong-penolong Allah.'" (61:14)
Walau
bagaimana pun, pengikut-pengikut Nabi Isa yang setia memerlukan bukti
selanjut untuk megesahkan kebenarannya dan supaya hati mereka menjadi
tenteram. Untuk itu mereka memohon sebuah meja hidangan dari langit.
Kisahnya berbunyi begini:
"Dan apabila pengikut-pengikut yang setia berkata, 'Wahai Isa putera Mariam, bolehkah Pemelihara kamu menurunkan kepada kami sebuah meja hidangan dari langit?'Dia (Isa) berkata, 'Kamu takutilah Allah, jika kamu orang-orang mukmin.'
Mereka berkata, 'Kami menghendaki untuk memakan daripadanya, dan hati kami menjadi tenteram, supaya kami mengetahui bahawa kamu berkata benar kepada kami, dan supaya kami adalah antara para saksinya.'" (5:112-113)
Justeru itu, Isa memohon kepada Allah,
"Ya Allah, Pemelihara kami, turunkanlah kepada kami sebuah meja hidangan dari langit, yang akan menjadi bagi kami satu perayaan, yang pertama dan yang akhir bagi kami, dan satu ayat (tanda) daripada Engkau. Dan berilah rezeki untuk kami; Engkau yang terbaik daripada pemberi-pemberi rezeki." (5:114)
Allah
mengabulkan permintaannya. Lantas, meja hidangan yang turun menjadi
satu lagi mukjizat bagi Nabi Isa. Dan ia juga menjadi nama sebuah surah
di dalam al-Qur'an, iaitu surah kelima, al-Maidah.
Mukjizat
Selain
daripada kelahiran yang luar biasa dan meja hidangan, Nabi Isa telah
dikurniakan dengan beberapa mukjizat lain. Ayat berikut menjelaskannya:
"Ketika Allah berkata, 'Wahai Isa putera Mariam, ingatlah akan rahmat-Ku ke atas kamu, dan ke atas ibu kamu, apabila Aku mengukuhkan kamu dengan Roh Qudus (Suci), untuk berkata-kata kepada manusia di dalam buaian dan setelah dewasa ..... dan apabila kamu mencipta daripada tanah liat, dengan izin-Ku, yang seperti bentuk burung, dan kamu menghembuskan ke dalamnya, lalu jadilah ia seekor burung, dengan izin-Ku, dan kamu menyembuhkan orang buta, dan orang sakit kusta, dengan izin-Ku, dan kamu mengeluarkan orang yang mati, dengan izin-Ku' ..... lalu orang-orang yang tidak percaya antara mereka berkata, 'Tiadalah ini, melainkan sihir yang nyata.'" (5:110)
Walaupun
Nabi Muhammad hanya diberi satu mukjizat, manusia ditegah daripada
berkata bahawa Nabi Isa adalah lebih mulia daripada Nabi Muhammad.
Kerana, seperti yang sudah maklum, amalan membeza-beza para Nabi dan
Rasul dilarang Allah. (Sila rujuk Tidak Mempercayai Mukjizat Nabi?)
Wafat
Tidak
seperti kepercayaan sesetengah orang iaitu Nabi Isa tidak wafat semasa
disalib tetapi diangkat naik ke langit. Sebenarnya, Nabi Isa telah
wafat di bumi, namun bukan disalib. Baginda telah wafat selepas
peristiwa penyaliban ke atasnya di sebuah tempat lain yang tidak
diceritakan di dalam al-Qur'an. Besar kemungkinan baginda telah
melarikan diri dari tempat baginda dijatuhkan hukum.
Bukti yang menunjukkan baginda telah wafat di bumi terdapat pada ayat-ayat berikut:
"Apabila Allah berkata, 'Wahai Isa, Aku akan mematikan kamu, dan menaikkan kamu kepada-Ku, dan Aku membersihkan kamu daripada orang-orang yang tidak percaya .....'" (3:55)
"Dan aku (Isa) seorang saksi ke atas mereka selama aku di kalangan mereka; tetapi setelah Engkau mematikan aku, Engkau Sendiri adalah penjaga ke atas mereka; Engkau saksi atas segala sesuatu." (5:117)
Akan
tetapi, sebahagian daripada kaum Bani Israil mengatakan bahawa mereka
telah membunuhnya disalib. Allah mengatakan yang sebaliknya pula. Apa
yang berlaku hanya satu kesamaan sahaja. Firman-Nya:
"ucapan mereka, 'Kami telah membunuh al-Masih, Isa putera Mariam, rasul Allah.' Tetapi mereka tidak membunuhnya, dan tidak juga menyalibnya, tetapi hanya satu kesamaan yang ditunjukkan kepada mereka. Orang-orang yang berselisih mengenainya benar-benar dalam keraguan terhadapnya; mereka tidak ada pengetahuan mengenainya, kecuali mengikuti sangkaan; mereka tidak membunuhnya, yakinlah." (4:157)
Telah
wujud lagi kepercayaan terhadap Nabi Isa yang tidak disahkan Allah di
dalam al-Qur'an, iaitu baginda akan muncul lagi di bumi buat kali
kedua. Itu tidak benar. (Sila rujuk artikel Menanya Ustaz: kedatangan Imam Mahadi & Nabi Isa dan Imam Mahadi di ruangan Soalan Lazim. Terima kasih.)
Terpesong
Setelah
Isa wafat, beberapa perkara telah berlaku. Pertama, orang-orang yang
mengaku pengikut baginda telah menubuhkan sistem berahib, atau
berpaderi, atau sistem berulama dalam agama. Sistem itu tidak
dianjurkan oleh Allah. Firman-Nya:
"Dan rahbaniyah (sistem berahib) yang mereka reka - Kami tidak menuliskan (menetapkan) untuk mereka" (57:27).
Kemudian,
antara mereka bersetuju untuk mengangkat Nabi Isa sebagai Tuhan atau
anak Tuhan, mungkin kerana kelahiran yang luar biasa dan
mukjizat-mukjizatnya. Mereka yang berbuat demikian telah terpesong
dalam kepercayaan lalu menjadi kafir. Firman-Nya:
"Merekalah orang-orang yang tidak percaya (kafir), yang berkata, 'Sesungguhnya Allah, Dia ialah al-Masih putera Mariam'" (5:17), dan
"orang-orang Kristian berkata, 'Al-Masih ialah putera Allah.' Itu adalah ucapan daripada mulut mereka, menurut ucapan orang-orang yang tidak percaya sebelum mereka. Allah memerangi mereka! Bagaimanakah mereka dipalingkan?" (9:30)
Satu
bukti telah didatangkan Allah untuk menunjukkan kepalsuan kepercayaan
mereka. Buktinya adalah pada amalan memakan makanan, berbunyi:
"Al-Masih, putera Mariam, hanyalah seorang rasul; rasul-rasul sebelum dia telah berlalu. Ibunya seorang wanita yang benar; mereka berdua makan makanan. Perhatikanlah bagaimana Kami memperjelaskan ayat-ayat kepada mereka, kemudian perhatikanlah bagaimana mereka berpaling." (5:75)
Nabi
Isa dan ibunya makan makanan. Tetapi Tuhan tidak makan. Kalau Dia
makan tentu Dia mempunyai sebuah "pintu kecil" untuk mengeluarkan
makanan yang tidak diperlukan lagi. Tuhan tidak ada pintu tersebut
seperti yang terdapat di bahagian belakang badan manusia atau haiwan.
Sekiranya
hujah itu disampaikan kepada orang-orang yang mempercayai Nabi Isa itu
Tuhan atau anak-Nya, tentu mereka akan berpaling juga dan tetap dengan
kepercayaan mereka. Begitulah manusia dengan kepercayaan agamanya.
Mereka lupa menggunakan akal.
Akhirat
Kepercayaan serupa itu sungguh berat di sisi Allah sehingga Nabi Isa akan ditanya di akhirat. Baginda akan ditanya sama ada baginda telah menyatakan bahawa baginda dan ibunya adalah tuhan-tuhan selain daripada Allah. Pertanyaan-Nya berbunyi:
"Wahai Isa putera Mariam, adakah kamu mengatakan kepada manusia, 'Ambillah aku dan ibuku sebagai tuhan-tuhan selain daripada Allah'?" (5:116)
Nabi Isa akan menjawab:
"Kepada Engkau sanjungan! Tiadalah bagiku untukku mengatakan apa yang aku tiada hak dengannya. Jika aku mengatakannya, Engkau mengetahuinya, dengan mengetahui apa yang di dalam jiwaku, dan aku tidak mengetahui apa yang di dalam jiwa Engkau; sesungguhnya Engkaulah yang mengetahui yang ghaib." (5:116)
Jawapannya bersambung lagi:
"Aku hanya mengatakan kepada mereka apa yang Engkau memerintahkan aku dengannya: 'Sembahlah Allah, Pemelihara aku dan Pemelihara kamu.' Dan aku seorang saksi ke atas mereka selama aku di kalangan mereka; tetapi setelah Engkau mematikan aku, Engkau Sendiri adalah penjaga ke atas mereka; Engkau saksi atas segala sesuatu." (5:117)
Nabi
Muhammad juga akan ditanya di akhirat atas sesuatu yang amat berat
juga. Baginda ditanya mengenai sambutan kaumnya terhadap al-Qur'an.
Jawapan baginda berbunyi:
"Wahai Pemeliharaku, sesungguhnya kaumku mengambil al-Qur'an ini sebagai suatu yang tidak dipedulikan." (25:30)
Itulah
yang berlaku pada hari ini. Ajaran al-Qur'an tidak dipedulikan. Namun,
masa masih ada untuk semua kembali kepada ajaran al-Qur'an.
Maryam Teladan Bagi Muslimah
Maryam adalah wanita terbaik sepanjang masa. Wanita terbaik dalam
kurun sejarah wanita, dari Hawa hingga kelak yang terakhir, entah siapa.
Banyak kaum hawa mencari idola dan suri teladan. Namun mereka tidak
tahu siapa kiranya yang pantas diteladani. Yang lain, ada yang punya
idola, tapi terkadang hanya latah dan salah langkah. Apakah wanita
muslimah tahu tentang Maryam? Tahukah wanita muslimah bahwa Allah telah
memujinya sebagai wanita dalam peradaban manusia? Allah ﷻ berifman,
Dialah pemuka kaum wanita di surga. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
Maryam, ayahnya adalah Imran, laki-laki shaleh dari Bani Israil. Ibunya adalah wanita shalehah yang telah menyerahkan putrinya yang masih dalam kandungan untuk berkhdimat kepada Allah.
Dan putranya adalah seorang rasul dari kalangan ulul azmi, Isa bin Maryam ﷺ.
Masa Kecilnya
Imran ayah Maryam wafat saat anaknya ini masih dalam kandungan ibunya. Atau ia wafat bersamaan dengan kelahiran putrinya (Fabihudahum Iqtadih oleh Syaikh Utsman al-Khomis, Hal: 442). Ibu Maryam berdoa agar anaknya tidak diganggu oleh setan. Sehingga saat Maryam dilahirkan, setan tidak diperkenankan untuk mengganggunya. Nabi ﷺ bersabda,
Lahirlah Maryam dalam keadaan yatim. Namun karena keberkahan dari keshalehan kedua orang tuanya, banyak ahli ibadah di Baitul Maqdis yang hendak mengasuhnya. Kemudian Rasulullah Zakariya yang menjadi pengasuh Maryam. Karena kedekatan hubungan famili.
Wanita Shalehah Yang Menjauhi Gangguan Laki-Laki
Allah memuji Maryam dengan wanita yang benar. Allah Ta’ala berfirman,
Maryam sangat menjaga kesucian dirinya. Ia tidak sembarangan berdekatan dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Ia tidak menggoda laki-laki dan juga menjauhi godaan mereka. Apakah wanita tergoda dengan laki-laki? Ya, karena secara naluri, wanita pun memiliki ketertarikan kepada laki-laki. Dan wanita yang baik adalah yang menjaga diri untuk membuat laki-laki tergoda dan menjaga diri dari godaan laki-laki.
Pernah suatu ketika Jibril datang kepada Maryam. Datang dalam fisik laki-laki yang sempurna. Namun Maryam tetap menjaga dirinya. Allah Ta’ala berfirman,
Melihat laki-laki yang sangat sempurna ketampanannya, Maryam tidak terkecoh dengan merendahkan dirinya mencoba menarik perhatian laki-laki tersebut. Ia malah berlindung kepada Allah dan meminta laki-laki tersebut menjauh. Hingga akhirnya Jibril mengatakan,
Barulah Maryam tahu bahwa laki-laki tersebut tidak bermaksud menggoda dan mengganggunya. Dan ia juga bisa menjaga diri darinya. Ternyata ia adalah malaikat yang Allah utus untuk menemuinya.
Pelajaran:
Hendaknya wanita muslimah menjadikan Maryam sebagai salah satu teladannya. Janganlah menjadikan orang-orang yang di bawah beliau sebagai teladan. Apalagi dari kalangan non Islam. Agama kita yang mulia banyak melahirkan sosok-sosok wanita tangguh. Mereka hebat dalam menjalani kehidupan dunia, memiliki cita-cita tinggi di akhirat, dan taat kepada Rabb mereka, Allah ﷻ.
Sudah seharusnya wanita muslimah menjaga diri dari laki-laki. Karena itulah kemuliaan. Jangan tertipu dengan ungkapan bahwa kehebatan wanita itu karena mampu menaklukkan laki-laki dengan rayuan. Parameter wanita muslimah bukanlah Cleopatra yang mampu menaklukkan para pembesar dunia dengan tipu dayanya.
Contohlah Maryam. Terutama di zaman interaksi laki-laki dan perempuan hampir tak ada batas. Maryam yang sudah Allah sebut langsung sebagai wanita yang terpilih, wanita baik-baik, wanita yang disucikan, namun masih enggan berdekatan dengan laki-laki karena takut tergoda. Ia takut kalau berdekatannya dengan laki-laki akan menimbulkan sesuatu yang Allah haramkan.
Lalu bagaimana dengan wanita muslimah sekarang? Wanita muslimah saat ini, bukanlah termasuk yang disucikan oleh Allah. Semestinya lebih pintar menjaga diri mereka. Wahai saudara muslimah, mintalah taufik dan pertolongan kepada Allah. Mintalah kepada-Nya penjagaan. Penjagaan kesucian diri dan kehormatan sebagai seorang muslimah.
Daftar Pustaka:
– al-Khomis, Utsmani bin Muhammad. 2010. Fabihudahum Iqtadih. Kuwait: Dar al-Ilaf.
– Sayyidatu an-Nisa ‘alal Ithlaq: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=18203
وَإِذْ قَالَتِ الْمَلَائِكَةُ يَا مَرْيَمُ إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَاكِ وَطَهَّرَكِ وَاصْطَفَاكِ عَلَىٰ نِسَاءِ الْعَالَمِينَ
“Dan (ingatlah) ketika Malaikat (Jibril) berkata: “Hai Maryam,
sesungguhnya Allah telah memilih kamu, mensucikan kamu dan melebihkan
kamu atas segala wanita di dunia (yang semasa dengan kamu).” (QS. Ali
Imran: 42).Dialah pemuka kaum wanita di surga. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
سَيِّدَاتُ نِسَاءِ أَهْلِ الْجَنَّةِ أَرْبَعٌ: مَرْيَمُ بِنْتُ
عِمْرَانَ، وَفَاطِمَةُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ، وَخَدِيجَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدٍ، وَآسِيَةُ
“Pemuka wanita ahli surga ada empat: Maryam binti Imran, Fatimah
binti Rasulullah ﷺ, Khadijah binti Khuwailid, dan Asiyah.” (HR. Hakim
4853).Maryam, ayahnya adalah Imran, laki-laki shaleh dari Bani Israil. Ibunya adalah wanita shalehah yang telah menyerahkan putrinya yang masih dalam kandungan untuk berkhdimat kepada Allah.
إِذْ قَالَتِ امْرَأَتُ عِمْرَانَ رَبِّ إِنِّي نَذَرْتُ لَكَ مَا فِي
بَطْنِي مُحَرَّرًا فَتَقَبَّلْ مِنِّي ۖ إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ
الْعَلِيمُ
(Ingatlah), ketika isteri ´Imran berkata: “Ya Tuhanku, sesungguhnya
aku menazarkan kepada Engkau anak yang dalam kandunganku menjadi hamba
yang saleh dan berkhidmat (di Baitul Maqdis). Karena itu terimalah
(nazar) itu dari padaku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi
Maha Mengetahui”. (QS. Ali Imran: 35).Dan putranya adalah seorang rasul dari kalangan ulul azmi, Isa bin Maryam ﷺ.
Masa Kecilnya
Imran ayah Maryam wafat saat anaknya ini masih dalam kandungan ibunya. Atau ia wafat bersamaan dengan kelahiran putrinya (Fabihudahum Iqtadih oleh Syaikh Utsman al-Khomis, Hal: 442). Ibu Maryam berdoa agar anaknya tidak diganggu oleh setan. Sehingga saat Maryam dilahirkan, setan tidak diperkenankan untuk mengganggunya. Nabi ﷺ bersabda,
مَا مِنْ بَنِي آدَمَ مَوْلُودٌ إِلَّا يَمَسُّهُ الشَّيْطَانُ حِينَ
يُولَدُ، فَيَسْتَهِلُّ صَارِخًا مِنْ مَسِّ الشَّيْطَانِ، غَيْرَ مَرْيَمَ
وَابْنِهَا » ثُمَّ يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ: {وَإِنِّي أُعِيذُهَا بِكَ
وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ }
“Setiap anak manusia pasti diganggu setan ketika dia dilahirkan,
sehingga dia teriak menangis, karena disentuh setan. Kecuali Maryam dan
putranya.” (HR. Bukhari 4548 dan Muslim 2366).Lahirlah Maryam dalam keadaan yatim. Namun karena keberkahan dari keshalehan kedua orang tuanya, banyak ahli ibadah di Baitul Maqdis yang hendak mengasuhnya. Kemudian Rasulullah Zakariya yang menjadi pengasuh Maryam. Karena kedekatan hubungan famili.
Wanita Shalehah Yang Menjauhi Gangguan Laki-Laki
Allah memuji Maryam dengan wanita yang benar. Allah Ta’ala berfirman,
مَا الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ إِلَّا رَسُولٌ قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلِهِ الرُّسُلُ وَأُمُّهُ صِدِّيقَةٌ ۖ
“Al-Masih putera Maryam itu hanyalah seorang Rasul yang sesungguhnya
telah berlalu sebelumnya beberapa rasul, dan ibunya seorang yang sangat
benar…” (QS. Al-Maidah: 75).Maryam sangat menjaga kesucian dirinya. Ia tidak sembarangan berdekatan dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Ia tidak menggoda laki-laki dan juga menjauhi godaan mereka. Apakah wanita tergoda dengan laki-laki? Ya, karena secara naluri, wanita pun memiliki ketertarikan kepada laki-laki. Dan wanita yang baik adalah yang menjaga diri untuk membuat laki-laki tergoda dan menjaga diri dari godaan laki-laki.
Pernah suatu ketika Jibril datang kepada Maryam. Datang dalam fisik laki-laki yang sempurna. Namun Maryam tetap menjaga dirinya. Allah Ta’ala berfirman,
فَاتَّخَذَتْ مِنْ دُونِهِمْ حِجَابًا فَأَرْسَلْنَا إِلَيْهَا رُوحَنَا
فَتَمَثَّلَ لَهَا بَشَرًا سَوِيًّا. قَالَتْ إِنِّي أَعُوذُ
بِالرَّحْمَٰنِ مِنْكَ إِنْ كُنْتَ تَقِيًّا
“Maka ia mengadakan tabir (yang melindunginya) dari mereka; lalu Kami
mengutus ruh Kami (Jibril) kepadanya, maka ia menjelma di hadapannya
(dalam bentuk) manusia yang sempurna. Maryam berkata: “Sesungguhnya aku
berlindung dari padamu kepada Tuhan Yang Maha pemurah, jika kamu seorang
yang bertakwa”. (QS. Maryam: 17-18).Melihat laki-laki yang sangat sempurna ketampanannya, Maryam tidak terkecoh dengan merendahkan dirinya mencoba menarik perhatian laki-laki tersebut. Ia malah berlindung kepada Allah dan meminta laki-laki tersebut menjauh. Hingga akhirnya Jibril mengatakan,
قَالَ إِنَّمَا أَنَا رَسُولُ رَبِّكِ لِأَهَبَ لَكِ غُلَامًا زَكِيًّا
Ia (jibril) berkata: “Sesungguhnya aku ini hanyalah seorang utusan
Tuhanmu, untuk memberimu seorang anak laki-laki yang suci”. (QS. Maryam:
19).Barulah Maryam tahu bahwa laki-laki tersebut tidak bermaksud menggoda dan mengganggunya. Dan ia juga bisa menjaga diri darinya. Ternyata ia adalah malaikat yang Allah utus untuk menemuinya.
Pelajaran:
Hendaknya wanita muslimah menjadikan Maryam sebagai salah satu teladannya. Janganlah menjadikan orang-orang yang di bawah beliau sebagai teladan. Apalagi dari kalangan non Islam. Agama kita yang mulia banyak melahirkan sosok-sosok wanita tangguh. Mereka hebat dalam menjalani kehidupan dunia, memiliki cita-cita tinggi di akhirat, dan taat kepada Rabb mereka, Allah ﷻ.
Sudah seharusnya wanita muslimah menjaga diri dari laki-laki. Karena itulah kemuliaan. Jangan tertipu dengan ungkapan bahwa kehebatan wanita itu karena mampu menaklukkan laki-laki dengan rayuan. Parameter wanita muslimah bukanlah Cleopatra yang mampu menaklukkan para pembesar dunia dengan tipu dayanya.
Contohlah Maryam. Terutama di zaman interaksi laki-laki dan perempuan hampir tak ada batas. Maryam yang sudah Allah sebut langsung sebagai wanita yang terpilih, wanita baik-baik, wanita yang disucikan, namun masih enggan berdekatan dengan laki-laki karena takut tergoda. Ia takut kalau berdekatannya dengan laki-laki akan menimbulkan sesuatu yang Allah haramkan.
Lalu bagaimana dengan wanita muslimah sekarang? Wanita muslimah saat ini, bukanlah termasuk yang disucikan oleh Allah. Semestinya lebih pintar menjaga diri mereka. Wahai saudara muslimah, mintalah taufik dan pertolongan kepada Allah. Mintalah kepada-Nya penjagaan. Penjagaan kesucian diri dan kehormatan sebagai seorang muslimah.
Daftar Pustaka:
– al-Khomis, Utsmani bin Muhammad. 2010. Fabihudahum Iqtadih. Kuwait: Dar al-Ilaf.
– Sayyidatu an-Nisa ‘alal Ithlaq: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=18203
Rabu, 20 Januari 2016
Nikah Mut`ah Haram
Perkawinan dalam Islam adl sesuatu ikatan yg kuat
& perjanjian yg teguh yg ditegakkan di atas landasan niat utk
bergaul antara suami-isteri dgn abadi, supaya dpt memetik buah kejiwaan
yg telah digariskan Allah dalam al-Quran, yaitu ketenteraman, kecintaan
& kasih sayang. Sedang tujuannya yg bersifat duniawi yaitu demi
berkembangnya keturunan & kelangsungan jenis manusia. Seperti yg
diterangkan Allah dalam al-Quran:
وَاللّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَاجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ
Allah telah menjadikan jodoh utk kamu dari jenismu sendiri, & Ia menjadikan utk kamu dari perjodohanmu itu anak-anak & cucu. (Al Qur’an Surat: An-Nahl: 72)
Adapun kawin mut’ah adl ikatan seorang laki-laki dgn seorang perempuan dalam batas waktu tertentu dgn upah tertentu pula. Oleh karena itu tdk mungkin perkawinan semacam ini dpt menghasilkan arti yg kami sebutkan di atas. Kawin mut’ah ini pernah diperkenankan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum stabilnya syariah Islamiah, yaitu diperkenankannya ketika dalam bepergian & peperangan, kemudian diharamkannya utk selama-lamanya.
Rahasia dibolehkannya kawin mut’ah waktu itu, ialah karena masyarakat Islam waktu itu masih dalam sesuatu perjalanan yg kita istilahkan dgn masa transisi, masa peralihan dari jahiliah kpd Islam. Sedang perzinaan di masa jahiliah merupakan satu hal yg biasa & tersebar di mana-mana. Maka setelah Islam datang & menyerukan kpd pengikutnya utk pergi berperang, & jauhnya mereka dari isteri merupakan sesuatu penderitaan yg cukup berat. Sebagian mereka ada yg imannya kuat & ada pula yg lemah. Yang imannya lemah, akan mudah utk berbuat zina sbg sesuatu perbuatan yg keji & cara yg tdk baik.
Sedang bagi mereka yg kuat imannya berkeinginan utk kebiri & mengimpotenkan kemaluannya, seperti apa yg dikatakan oleh Ibnu Mas’ud: Kami pernah berperang bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang isteri-isteri kami tdk turut serta bersama kami, kemudian kami bertanya kpd Rasulullah, apakah boleh kami berkebiri? Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami berbuat demikian & memberikan rukhshah supaya kami kawin dgn perempuan dgn maskawin baju utk satu waktu tertentu. (Riwayat Bukhari & Muslim)
Dengan demikian, maka dibolehkannya kawin mut’ah adl sbg sesuatu jalan utk mengatasi problema yg dihadapi oleh kedua golongan tersebut & merupakan jenjang menuju diundangkannya hukum perkawinan yg sempurna, di mana dgn hukum tersebut akan tercapailah seluruh tujuan perkawinan seperti: terpeliharanya diri, ketenangan jiwa, berlangsungnya keturunan, kecintaan, kasih-sayang & luasnya daerah pergaulan kekeluargaan karena perkawinan itu.
Sebagaimana al-Quran telah mengharamkan khamar & riba dgn bertahap, di mana kedua hal tersebut telah terbiasa & tersebar luas di zaman jahiliah, maka begitu juga halnya dalam masalah haramnya kemaluan, Rasulullah tempuh dgn jalan bertahap juga. Misalnya tentang mut’ah, dibolehkannya ketika terpaksa, setelah itu diharamkannya.
Seperti apa yg diriwayatkan oleh Ali & beberapa sahabat yg lain, antara lain sbg berikut: Dari Saburah al-Juhani, sesungguhnya ia pernah berperang bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam peperangan fat-hu Makkah, kemudian Nabi memberikan izin kpd mereka utk kawin mut’ah. Katanya: Kemudian ia (Saburah) tdk pernah keluar sehingga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan kawin mut’ah itu. (Hadis Riwayat: Muslim)
Dalam satu riwayat dikatakan: Sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat. (Hadis Riwayat: Muslim). Tetapi apakah haramnya mut’ah ini berlaku utk selama-lamanya seperti halnya kawin dgn ibu & anak, ataukah seperti haramnya bangkai, darah & babi yg dibolehkan ketika dalam keadaan terpaksa & takut berbuat dosa? Menurut pendapat kebanyakan sahabat, bahwa haramnya mut’ah itu berlaku selama-lamanya, tdk ada sedikitpun rukhshah, sesudah hukum tersebut diundangkan. Tetapi Ibnu Abbas berpendapat lain, ia berpendapat boleh ketika terpaksa, yaitu seperti tersebut di bawah ini:
“Ada seorang yg bertanya kepadanya tentang kawin mut’ah, kemudian dia membolehkannya. Lantas seorang bekas hambanya bertanya,”Apakah yg demikian itu dalam keadaan terpaksa & karena sedikitnya jumlah wanita atau yg seperti itu? Ibnu Abbas menjawab,” Ya!” (Hadis Riwayat: Bukhari)
Kemudian setelah Ibnu Abbas menyaksikan sendiri, bahwa byk orang-orang yg mempermudah persoalan ini & tdk membatasi dalam situasi yg terpaksa, maka ia hentikan fatwanya itu & ditarik kembali.
Dalil Haramnya Nikah Mut’ah
Para ulama & salafus shalih sepakat bahwa nikah mut’ah itu adl zina. Karena tanpa adanya wali & saksi, apalagi akadnya dirahasikan segala, jelaslah bahwa nikah itu tdk syah dilihat dari sudut pandang manapun.
Tidak pernah ada saksi kecuali hadirnya manusia yg sudah aqil baligh & laki-laki yg jumlahnya minimal 2 orang dalam sebuah akad nikah. Ungkapan bahwa saksinya Allah adl ungkapan yg salah kaprah dalam hukum. Sebab peristiwa akad nikah itu peristiwa hukum yg bersifat horizontal antara manusia & juga vertikal dgn Allah, maka kehadiran saksi yg berwujud manusia dgn segala syaratnya adl MUTLAK.
Tidak ada satu pun ayat, hadits & kitab fiqih yg pernah membenarkan tindakan seperti itu. Sebab itu adl bentuk penyesatan yg maha sesat yg dilakukan oleh kelompok yg tdk bertanggung-jawab & kerjanya memainkan ayat-ayat Allah. Sungguh menyesal kami harus berterus terang dalam masalah ini, karena bila sudah menyangkut dalil fiqih, seorang muslim harus siap berhadapan dgn siapapun termasuk fitnah & tantangan dari kalangan pendukung nikah mut’ah.
Melakukan nikah tanpa wali, saksi & merahasiakannya adl tindakan menghalalkan zina secara nyata. Dan bila sudah tahu bahwa hal itu adl zina namun tetap dikerjakan juga karena taqlid buta. Nikah mut?ah adl nikah yg diharamkan Islam sejak masa Rasulullah SAW.
Memang ada keterangan yg menjelaskan bahwa hal itu pernah dibolehkan oleh Rasulullah SAW, namun segera setelah itu diharamkan hingga akhir zaman. Allah Subhanahu wa ta’ala & Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengharamkan nikah mut?ah itu sejak dahulu. Meski pernah dibolehkan, namun pengharamannya jelas, terang, nyata & sama sekali tdk ada keraguan di dalamnya.
Dalil yg mengharamkan nikah mut’ah adl :
Mereka yg sudah dijelaskan tentang keharaman nikah mut’ah ini tetapi masih membangkang & merasa diri paling pintar padahal di depannya ada sekian dalil yg mengharamkannya, kita serahkan kpd Allah utk Allah sendiri yg akan memperlakukannya seusai dgn kehendak-Nya. Sebab cukuplah Allah yg menjadi hakim yg adil. Sebaiknya mereka membaca berulang-ulang ayat berikut ini kalau takut kpd Allah : Dan tidaklah patut bagi laki-laki yg mu’min & tdk bagi perempuan yg mu’min, apabila Allah & Rasul-Nya telah menetapkan sesuatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah & Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yg nyata.(Al Qur’an Surat: Al-Ahzab : 36).
وَاللّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَاجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ
Allah telah menjadikan jodoh utk kamu dari jenismu sendiri, & Ia menjadikan utk kamu dari perjodohanmu itu anak-anak & cucu. (Al Qur’an Surat: An-Nahl: 72)
Adapun kawin mut’ah adl ikatan seorang laki-laki dgn seorang perempuan dalam batas waktu tertentu dgn upah tertentu pula. Oleh karena itu tdk mungkin perkawinan semacam ini dpt menghasilkan arti yg kami sebutkan di atas. Kawin mut’ah ini pernah diperkenankan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum stabilnya syariah Islamiah, yaitu diperkenankannya ketika dalam bepergian & peperangan, kemudian diharamkannya utk selama-lamanya.
Rahasia dibolehkannya kawin mut’ah waktu itu, ialah karena masyarakat Islam waktu itu masih dalam sesuatu perjalanan yg kita istilahkan dgn masa transisi, masa peralihan dari jahiliah kpd Islam. Sedang perzinaan di masa jahiliah merupakan satu hal yg biasa & tersebar di mana-mana. Maka setelah Islam datang & menyerukan kpd pengikutnya utk pergi berperang, & jauhnya mereka dari isteri merupakan sesuatu penderitaan yg cukup berat. Sebagian mereka ada yg imannya kuat & ada pula yg lemah. Yang imannya lemah, akan mudah utk berbuat zina sbg sesuatu perbuatan yg keji & cara yg tdk baik.
Sedang bagi mereka yg kuat imannya berkeinginan utk kebiri & mengimpotenkan kemaluannya, seperti apa yg dikatakan oleh Ibnu Mas’ud: Kami pernah berperang bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang isteri-isteri kami tdk turut serta bersama kami, kemudian kami bertanya kpd Rasulullah, apakah boleh kami berkebiri? Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami berbuat demikian & memberikan rukhshah supaya kami kawin dgn perempuan dgn maskawin baju utk satu waktu tertentu. (Riwayat Bukhari & Muslim)
Dengan demikian, maka dibolehkannya kawin mut’ah adl sbg sesuatu jalan utk mengatasi problema yg dihadapi oleh kedua golongan tersebut & merupakan jenjang menuju diundangkannya hukum perkawinan yg sempurna, di mana dgn hukum tersebut akan tercapailah seluruh tujuan perkawinan seperti: terpeliharanya diri, ketenangan jiwa, berlangsungnya keturunan, kecintaan, kasih-sayang & luasnya daerah pergaulan kekeluargaan karena perkawinan itu.
Sebagaimana al-Quran telah mengharamkan khamar & riba dgn bertahap, di mana kedua hal tersebut telah terbiasa & tersebar luas di zaman jahiliah, maka begitu juga halnya dalam masalah haramnya kemaluan, Rasulullah tempuh dgn jalan bertahap juga. Misalnya tentang mut’ah, dibolehkannya ketika terpaksa, setelah itu diharamkannya.
Seperti apa yg diriwayatkan oleh Ali & beberapa sahabat yg lain, antara lain sbg berikut: Dari Saburah al-Juhani, sesungguhnya ia pernah berperang bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam peperangan fat-hu Makkah, kemudian Nabi memberikan izin kpd mereka utk kawin mut’ah. Katanya: Kemudian ia (Saburah) tdk pernah keluar sehingga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan kawin mut’ah itu. (Hadis Riwayat: Muslim)
Dalam satu riwayat dikatakan: Sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat. (Hadis Riwayat: Muslim). Tetapi apakah haramnya mut’ah ini berlaku utk selama-lamanya seperti halnya kawin dgn ibu & anak, ataukah seperti haramnya bangkai, darah & babi yg dibolehkan ketika dalam keadaan terpaksa & takut berbuat dosa? Menurut pendapat kebanyakan sahabat, bahwa haramnya mut’ah itu berlaku selama-lamanya, tdk ada sedikitpun rukhshah, sesudah hukum tersebut diundangkan. Tetapi Ibnu Abbas berpendapat lain, ia berpendapat boleh ketika terpaksa, yaitu seperti tersebut di bawah ini:
“Ada seorang yg bertanya kepadanya tentang kawin mut’ah, kemudian dia membolehkannya. Lantas seorang bekas hambanya bertanya,”Apakah yg demikian itu dalam keadaan terpaksa & karena sedikitnya jumlah wanita atau yg seperti itu? Ibnu Abbas menjawab,” Ya!” (Hadis Riwayat: Bukhari)
Kemudian setelah Ibnu Abbas menyaksikan sendiri, bahwa byk orang-orang yg mempermudah persoalan ini & tdk membatasi dalam situasi yg terpaksa, maka ia hentikan fatwanya itu & ditarik kembali.
Dalil Haramnya Nikah Mut’ah
Para ulama & salafus shalih sepakat bahwa nikah mut’ah itu adl zina. Karena tanpa adanya wali & saksi, apalagi akadnya dirahasikan segala, jelaslah bahwa nikah itu tdk syah dilihat dari sudut pandang manapun.
Tidak pernah ada saksi kecuali hadirnya manusia yg sudah aqil baligh & laki-laki yg jumlahnya minimal 2 orang dalam sebuah akad nikah. Ungkapan bahwa saksinya Allah adl ungkapan yg salah kaprah dalam hukum. Sebab peristiwa akad nikah itu peristiwa hukum yg bersifat horizontal antara manusia & juga vertikal dgn Allah, maka kehadiran saksi yg berwujud manusia dgn segala syaratnya adl MUTLAK.
Tidak ada satu pun ayat, hadits & kitab fiqih yg pernah membenarkan tindakan seperti itu. Sebab itu adl bentuk penyesatan yg maha sesat yg dilakukan oleh kelompok yg tdk bertanggung-jawab & kerjanya memainkan ayat-ayat Allah. Sungguh menyesal kami harus berterus terang dalam masalah ini, karena bila sudah menyangkut dalil fiqih, seorang muslim harus siap berhadapan dgn siapapun termasuk fitnah & tantangan dari kalangan pendukung nikah mut’ah.
Melakukan nikah tanpa wali, saksi & merahasiakannya adl tindakan menghalalkan zina secara nyata. Dan bila sudah tahu bahwa hal itu adl zina namun tetap dikerjakan juga karena taqlid buta. Nikah mut?ah adl nikah yg diharamkan Islam sejak masa Rasulullah SAW.
Memang ada keterangan yg menjelaskan bahwa hal itu pernah dibolehkan oleh Rasulullah SAW, namun segera setelah itu diharamkan hingga akhir zaman. Allah Subhanahu wa ta’ala & Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengharamkan nikah mut?ah itu sejak dahulu. Meski pernah dibolehkan, namun pengharamannya jelas, terang, nyata & sama sekali tdk ada keraguan di dalamnya.
Dalil yg mengharamkan nikah mut’ah adl :
- Al-Quran Al-KarimAl-Quran Al-Karim sama sekali tdk pernah menghalalkannya, sehingga nikah mut’ah itu tdk pernah dihalalkan oleh Al-Quran Al-Karim
- Ijma’ Seluruh Ummat IslamSeluruh umat Islam telah sampai pd posisi ijma? tentang pengharamannya. Semua sepakat menyatakan bahwa dalil yg pernah menghalalkan nikah mut’ah itu telah dimansukhkan sendiri oleh Rasulullah SAW. Tak ada satu pun kalangan ulama ahli sunnah yg menghalalkannya.
- Hadits Rasulullah SAWDalil hadits yg mengaramkannya pun jelas & shahih lagi. Sehingga tdk alasan bagi kita saat ini utk menghalalkannya. Dari Ibnu Majah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,?Wahi manusia, dahulu aku mengizinkan kamu nikah mut’ah. Ketahuilah bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala telah mengharamkannya sampai hari kiamat. (Hadis Riwayat: Muslim, Ahmad & Ibnu Majah).
- Ali bin Abi Thalbi sendiri telah
mengharamkan nikah Mut’ah. Dari Ali bin Abi Thalib bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengharamkan menikah mut? ah dgn
wanita pd perang Khaibar & makan himar ahliyah. (Hadis Riwayat:
Bukhari & Muslim).
Hadits ini diriwayatkan oleh 2 tokoh besar dalam dunia hadits, yaitu Al-Bukhari & Muslim. Mereka yg mengingkari keshahihahn riwayat 2 tokoh ini tentu harus berhadapan dgn seluruh umat Islam.Bahkan sanad pertamanya langsung dari Ali bin Abi Thalib sendiri. Sehingga kalau ada kelompok yg mengaku menjadi pengikut Ali ra tapi menghalalkan nikah mut’ah, maka dia telah menginjak-injak hadits Ali bin Abi Thalib. Sesungguhnya kaum seperti harus diperangi sampai akhir zaman, sebab menjatuhkan wibawa seorang ahli bait Rasulullah. Ali bin Abi Thalib adl seorang shahabat Rasululah yg agung, besar & punya posisi yg sangat tinggi di sisi beliau. Bagaimana mungkin ada orang yg mengaku ingin menjadi pengikutnya tapi menginjak-injak haditsnya. Al-Baihaqi menaqal dari Ja’far bin Muhammad bahwa beliau ditanya tentang nikah mutah & jawabannya adl bahwa nikah mut?ah itu adl zina itu sendiri. - Mut’ah Tidak Sesuai Dengan Tujuan PernikahanSelain itu nikah mut?ah sama sekali tdk sejalan dgn tujuan dari pernikahan secara umum, karena tujuannya bukan membangun rumah tangga sakinah. Sebaliknya tujuannya semata-mata mengumbar hawa nafsu dgn imbalan uang.
- Mut’ah Tidak Berorientasi Untuk Mendapatkan KeturunanApalagi bila dikaitkan bahwa tujuan pernikahan adl utk mendapatkan keturunan yg shalih & shalihat. Semua itu jelas tdk akan tercapai lantararan nikah mut?ah memang tdk pernah bertujuan utk mendapatkan keturunan. Tetapi utk menikmatan seksual sesaat. Tidak pernah terbersit utk nantinya punya keturunan dari sebuah nikah mut’ah. Bahkan ketika dahulu sempat dihalalkan di masa Nabi yg kemudian segera diharamkan, para shahabat pun tdk pernah berniat membentuk rumah tangga dari nikah mut’ah itu.
- Ibnu Umar ra merajam pelaku nikah mut’ah. Ungkapan bahwa nikah mut’ah itu adl zina dibenarkan oleh Ibnu Umar. Dan sbg sebuah kemungkaran, pelaku nikah mut’ah diancam dgn hukum rajam, karena tdk ada bedanya dgn zina.Ibnu Umar telah berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi izin utk nikah mut?ah selama 3 hari lalu beliau mengharamkannya. Lebih lanjut tentang pelaku nikah mut’ah ini, fuqaha dari kalangan shahabat yg agung itu berkata,”Demi Allah, takkan kutemui seorang pun yg menikah mut?ah padahal dia muhshan kecuali aku merajamnya”.
- Nikah Mut’ah Identik Dengan Penyakit Kelamin Yang Memalukan.
Mereka yg sudah dijelaskan tentang keharaman nikah mut’ah ini tetapi masih membangkang & merasa diri paling pintar padahal di depannya ada sekian dalil yg mengharamkannya, kita serahkan kpd Allah utk Allah sendiri yg akan memperlakukannya seusai dgn kehendak-Nya. Sebab cukuplah Allah yg menjadi hakim yg adil. Sebaiknya mereka membaca berulang-ulang ayat berikut ini kalau takut kpd Allah : Dan tidaklah patut bagi laki-laki yg mu’min & tdk bagi perempuan yg mu’min, apabila Allah & Rasul-Nya telah menetapkan sesuatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah & Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yg nyata.(Al Qur’an Surat: Al-Ahzab : 36).
Senin, 18 Januari 2016
Hukum Onani
Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Kalangan remaja atau dewasa tidak sedikit yang kecanduan dengan onani. Remaja yang pergaulannya tidak karuan, atau pasutri yang saling berjauhan, banyak yang mengambil onani sebagai solusi untuk memenuhi hasrat seksual. Bahasan kali ini akan meninjau bagaimana pandangan Islam mengenai onani (masturbasi).
Mengenal Istilah “الاستمناء”
Dalam bahasa Arab dikenal istilah “الاستمناء”, yaitu memaksa keluarnya mani. Atau secara istilah didefinisikan, “الاستمناء” adalah mengeluarkan mani dengan cara selain jima’ (bersenggama/coitus) dan cara ini dinilai haram seperti mengeluarkan mani tersebut dengan tangan secara paksa disertai syahwat, atau bisa pula “الاستمناء” dilakukan antara pasutri dengan tangan pasangannya dan cara ini dinilai boleh (tidak haram).
Dalam kitab I’anatuth Tholibin (2:255) disebutkan makna “الاستمناء” adalah mengeluarkan mani dengan cara selain jima’ (senggama), baik dilakukan dengan cara yang haram melalui tangan, atau dengan cara yang mubah melalui tangan pasangannya.
Istilah “الاستمناء” di sini sama dengan onani atau masturbasi.
Wasilah (Perantara) Onani
Onani bisa dilakukan dengan tangan, atau cara bercumbu lainnya, bisa pula dengan pandangan atau sekedar khayalan. Kita akan mengulas ketiga cara tersebut. Onani dengan bercumbu yang dimaksud adalah seperti dengan menggesek-gesek kemaluan pada perut, paha, atau dengan cara diraba-raba atau dicium dan tidak sampai terjadi senggama pada kemaluan. Pengaruh onani semacam ini sama dengan onani dengan tangan.
Hukum Onani
Onani dengan hanya sekedar untuk membangkitkan syahwat, hukumnya adalah haram secara umum. Karena Allah Ta’ala berfirman,
Jika onani dilakukan untuk menekan syahwat dan takut akan terjerumus zina, maka itu boleh secara umum, bahkan ada yang mengatakan wajib. Karena kondisi seperti ini berarti melakukan yang terlarang di saat darurat atau mengerjakan tindakan mudhorot yang lebih ringan.
Ulama Hanafiyah seperti Ibnu ‘Abidin berpendapat bahwa jika ingin melepaskan diri dari zina, maka onani wajib dilakukan.
Dari berbagai pendapat yang ada, penulis menilai pendapat yang menyatakan onani itu haram lebih kuat seperti pandangan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya. Karena syahwat tidak selamanya dibendung dengan onani. Dengan sering berpuasa yaitu puasa sunnah akan mudah membendung tingginya syahwat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Onani Melalui Istri
Mayoritas ulama menilai bolehnya onani jika yang melakukan adalah pasangannya (istrinya), seperti mengeluarkan mani dengan cara kemaluan si suami digesek pada paha atau perut istri selama tidak dilakukan pada kondisi terlarang (yaitu seperti ketika puasa, i’tikaf atau saat berihram ketika haji dan umrah).
Namun ulama lainnya mengatakan perilaku onani dari pasangan (istri) dinilai makruh. Dalam Nihayah Az Zain dan Fatawa Al Qodi disebutkan, “Seandainya seorang istri memainkan kemaluan suami dengan tangannya, hukumnya makruh, walau suami mengizinkan dan keluar mani. Seperti itu menyerupai perbuatan ‘azl (menumpahkan mani di luar kemaluan istri). Perbuatan ‘azl sendiri dinilai makruh.”
Wajib Mandi Setelah Onani
Para ulama sepakat bahwa yang melakukan onani wajib mandi (janabah atau junub) jika mani keluar dengan terasa nikmat dan memancar. Sedangkan ulama Syafi’iyah tidak memandang jika mani keluar tanpa terasa nikmat dan memancar. Asalkan keluar mani saat onani, mereka nyatakan tetap wajib mandi. Demikian pula pendapat Imam Ahmad dan pendapat yang tidak masyhur dalam madzhab Malikiyah.
Sedangkan jika melakukan onani dan ia menahan mani agar tidak keluar, maka tidak diwajibkan mandi. Karena wajibnya mandi di sini dikaitkan dengan melihat ataukah tidak.
Pengaruh Onani pada Puasa
Onani dengan tangan membatalkan puasa menurut ulama Malikiyah, Syafi’iyah, Hambali dan sebagian besar ulama Hanafiyah. Karena penetrasi tanpa keluar mani saja membatalkan puasa. Maka tentu saja jika keluarnya mani dengan syahwat jelas membatalkan puasa. Jika puasanya batal, hal ini tidak disertai adanya kafaroh seperti jima’ (senggama) saat puasa karena tidak ada dalil yang mewajibkan adanya kafaroh. Demikian pendapat ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah.
Bahaya Onani dari Sisi Kesehatan
Para ulama memberi nasehat bagi orang yang sudah kecandu onani, hendaklah ia perbanyak do’a, rajin menundukkan pandangan dari melihat yang haram, dan rajin berolahraga untuk menurunkan syahwatnya. Namun jika ia dihadapkan pada dua jalan yaitu berzina ataukah onani, maka hendaklah ia memilih mudhorot yang lebih ringan yaitu onani, sambil diyakini bahwa perbuatan tersebut adalah suatu dosa sehingga ia patut bertaubat, memperbanyak istighfar dan do’a. (Sumber: islamweb)
Solusi yang bisa dirinci:
Kalangan remaja atau dewasa tidak sedikit yang kecanduan dengan onani. Remaja yang pergaulannya tidak karuan, atau pasutri yang saling berjauhan, banyak yang mengambil onani sebagai solusi untuk memenuhi hasrat seksual. Bahasan kali ini akan meninjau bagaimana pandangan Islam mengenai onani (masturbasi).
Mengenal Istilah “الاستمناء”
Dalam bahasa Arab dikenal istilah “الاستمناء”, yaitu memaksa keluarnya mani. Atau secara istilah didefinisikan, “الاستمناء” adalah mengeluarkan mani dengan cara selain jima’ (bersenggama/coitus) dan cara ini dinilai haram seperti mengeluarkan mani tersebut dengan tangan secara paksa disertai syahwat, atau bisa pula “الاستمناء” dilakukan antara pasutri dengan tangan pasangannya dan cara ini dinilai boleh (tidak haram).
Dalam kitab I’anatuth Tholibin (2:255) disebutkan makna “الاستمناء” adalah mengeluarkan mani dengan cara selain jima’ (senggama), baik dilakukan dengan cara yang haram melalui tangan, atau dengan cara yang mubah melalui tangan pasangannya.
Istilah “الاستمناء” di sini sama dengan onani atau masturbasi.
Wasilah (Perantara) Onani
Onani bisa dilakukan dengan tangan, atau cara bercumbu lainnya, bisa pula dengan pandangan atau sekedar khayalan. Kita akan mengulas ketiga cara tersebut. Onani dengan bercumbu yang dimaksud adalah seperti dengan menggesek-gesek kemaluan pada perut, paha, atau dengan cara diraba-raba atau dicium dan tidak sampai terjadi senggama pada kemaluan. Pengaruh onani semacam ini sama dengan onani dengan tangan.
Hukum Onani
Onani dengan hanya sekedar untuk membangkitkan syahwat, hukumnya adalah haram secara umum. Karena Allah Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ
هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (29) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا
مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (30) فَمَنِ
ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (31)
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap
isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka
sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari
yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”
(QS. Al Ma’arij: 29-31). Orang yang melampaui batas adalah orang yang
zholim dan berlebih-lebihan. Allah tidaklah membenarkan seorang suami
bercumbu selain pada istri atau hamba sahayanya. Selain itu diharamkan.
Namun, menurut ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Imam Ahmad, hukum onani
itu makruh tanzih (sebaiknya dijauhi).Jika onani dilakukan untuk menekan syahwat dan takut akan terjerumus zina, maka itu boleh secara umum, bahkan ada yang mengatakan wajib. Karena kondisi seperti ini berarti melakukan yang terlarang di saat darurat atau mengerjakan tindakan mudhorot yang lebih ringan.
Imam Ahmad dalam pendapat lainnya
mengatakan bahwa onani tetap haram walau dalam kondisi khawatir
terjerumus dalam zina karena sudah ada ganti onani yaitu dengan
berpuasa.
Ulama Malikiyah memiliki dua pendapat. Ada yang mengatakan boleh
karena alasan kondisi darurat. Ada yang berpendapat haram karena adanya
pengganti yaitu dengan berpuasa.Ulama Hanafiyah seperti Ibnu ‘Abidin berpendapat bahwa jika ingin melepaskan diri dari zina, maka onani wajib dilakukan.
Dari berbagai pendapat yang ada, penulis menilai pendapat yang menyatakan onani itu haram lebih kuat seperti pandangan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya. Karena syahwat tidak selamanya dibendung dengan onani. Dengan sering berpuasa yaitu puasa sunnah akan mudah membendung tingginya syahwat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَا
مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ
فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ
يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah (kemampuan untuk menikah),
maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih
menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena
puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400)Onani Melalui Istri
Mayoritas ulama menilai bolehnya onani jika yang melakukan adalah pasangannya (istrinya), seperti mengeluarkan mani dengan cara kemaluan si suami digesek pada paha atau perut istri selama tidak dilakukan pada kondisi terlarang (yaitu seperti ketika puasa, i’tikaf atau saat berihram ketika haji dan umrah).
Namun ulama lainnya mengatakan perilaku onani dari pasangan (istri) dinilai makruh. Dalam Nihayah Az Zain dan Fatawa Al Qodi disebutkan, “Seandainya seorang istri memainkan kemaluan suami dengan tangannya, hukumnya makruh, walau suami mengizinkan dan keluar mani. Seperti itu menyerupai perbuatan ‘azl (menumpahkan mani di luar kemaluan istri). Perbuatan ‘azl sendiri dinilai makruh.”
Wajib Mandi Setelah Onani
Para ulama sepakat bahwa yang melakukan onani wajib mandi (janabah atau junub) jika mani keluar dengan terasa nikmat dan memancar. Sedangkan ulama Syafi’iyah tidak memandang jika mani keluar tanpa terasa nikmat dan memancar. Asalkan keluar mani saat onani, mereka nyatakan tetap wajib mandi. Demikian pula pendapat Imam Ahmad dan pendapat yang tidak masyhur dalam madzhab Malikiyah.
Sedangkan jika melakukan onani dan ia menahan mani agar tidak keluar, maka tidak diwajibkan mandi. Karena wajibnya mandi di sini dikaitkan dengan melihat ataukah tidak.
Pengaruh Onani pada Puasa
Onani dengan tangan membatalkan puasa menurut ulama Malikiyah, Syafi’iyah, Hambali dan sebagian besar ulama Hanafiyah. Karena penetrasi tanpa keluar mani saja membatalkan puasa. Maka tentu saja jika keluarnya mani dengan syahwat jelas membatalkan puasa. Jika puasanya batal, hal ini tidak disertai adanya kafaroh seperti jima’ (senggama) saat puasa karena tidak ada dalil yang mewajibkan adanya kafaroh. Demikian pendapat ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah.
Bahaya Onani dari Sisi Kesehatan
- Ejakulasi dini atau terlalu cepat selesai ketika melakukan hubungan seks yang sebenarnya. Ketika melakukan onani, biasanya orang cenderung melakukannya secara terburu-buru dengan harapan dapat segera mencapai orgasme. Cara onani yang terburu-buru ini akan membiasakan sistem syaraf untuk melakukan seks secara cepat ketika sedang bercinta. Dan hasilnya adalah ejakulasi dini.
- Gairah seks yang lemah ketika sudah berumah tangga. Keinginan untuk melakukan hubungan seks kadang sangat rendah karena sudah terbiasa melakukan onani ketika masih muda.
- Orang-orang zaman dulu menyebut onani yang berlebihan akan menyebabkan kebodohan karena selalu membayangkan hal-hal porno dan orientasi pikiran selalu negatif.
- Badan jadi kurus dan lemah. Karena pikiran selalu negatif dan berpikir yang porno-porno membuat banyak energi yang terkuras. Hal ini menyebabkan badan menjadi kurus kering.
- Sulit menikmati hubungan seks yang sebenarnya bersama wanita. Karena sejak remaja sudah terbiasa merasakan seks secara manual atau onani. Penis yang terbiasa dengan tekanan tertentu dari tangan menjadi tidak responsif terhadap rangsangan dari vagina.
- Perasaan bersalah karena terlalu sering onani menimbulkan rasa minder dan tidak percaya diri di lingkungan sosial.
- Bagi wanita muda yang senang masturbasi atau onani bisa merobek lapisan hymen keperawanannya.
- Mengalami impotensi atau gagal ereksi ketika berhubungan. Orang yang melakukan onani sudah terbiasa menciptakan rangsangan yang bersifat mental berupa khayalan-khayalan, hal tersebut membuat penis tidak terbiasa dengan rangsangan fisik ketika berhubungan seks yang sebenarnya.
- Jadi sering melamun dan pikiran selalu negatif membuat adaptasi sosial menjadi terbatas. (Sumber: seksualitas.net)
Para ulama memberi nasehat bagi orang yang sudah kecandu onani, hendaklah ia perbanyak do’a, rajin menundukkan pandangan dari melihat yang haram, dan rajin berolahraga untuk menurunkan syahwatnya. Namun jika ia dihadapkan pada dua jalan yaitu berzina ataukah onani, maka hendaklah ia memilih mudhorot yang lebih ringan yaitu onani, sambil diyakini bahwa perbuatan tersebut adalah suatu dosa sehingga ia patut bertaubat, memperbanyak istighfar dan do’a. (Sumber: islamweb)
Solusi yang bisa dirinci:
- Banyak berdo’a dan bertaubat kepada Allah, untuk berhenti dari onani selamanya.
- Harus memiliki tekad, kemauan, dan motivasi yang kuat dari diri sendiri.
- Bergaullah dengan orang-orang yang alim, cerdas, sholeh, beriman, bertakwa. Hindarilah lingkungan pergaulan yang membawa Anda menuju “lembah maksiat” atau “dunia hitam” atau bergaul dengan orang yang hobi onani. Teman karib yang baik sangat berpengaruh pada seseorang ibarat seseorang yang berteman dengan penjual minyak wangi. Kalau tidak diberi gratis, kita bisa dapat bau harumnya secara cuma-cuma. Baca artikel rumaysho.com: Pengaruh Teman Bergaul yang Baik.
- Sibukkan diri dengan beribadah terutama banyak melakukan puasa sunnah karena puasa akan mudah mengekang syahwat. Sibukkan diri pula dengan menjaga shalat berjamaah, shalat malam, berzikir, dan membaca Alquran serta melakukan hal bermanfaat seperti olahraga.
- Jika Anda “hobi beronani”, berhati-hatilah atau waspadalah dengan kanker prostat! Sebab, hasil riset yang dilakukan oleh Universitas Nottingham Inggris, menyatakan bahwa pria berusia antara 20-30 tahun yang “gemar beronani” memiliki risiko lebih tinggi untuk terkena kanker prostat. Juga, Sebanyak 34% atau 146 dari 431 orang yang terkena kanker prostat sering melakukan onani mulai usia 20 tahun. Sekadar tambahan, kanker prostat adalah penyakit kanker yang berkembang di kelenjar prostat, disebabkan karena sel prostat bermutasi dan mulai berkembang di luar kendali.
- Hindari melihat tontonan, tayangan, gambar, video, yang “syur”, “aduhai”, atau porno, baik di internet, televisi, VCD, DVD, dsb. Hindari juga “bacaan dewasa”, “kisah panas”, atau “bumbu-bumbu seksual”.
- Sadarilah bahwa onani hanya akan menghabiskan energi dan waktu Anda yang sebenarnya dapat Anda gunakan untuk melakukan hal-hal lainnya yang bermanfaat. (Diolah dan diringkas dari: netsains.com)
Tinggalkanlah onani dan tempuh cara yang halal, lalu ingatlah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
“Sesungguhnya jika engkau
meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti
padamu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad 5: 363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih)
Wallahu waliyyut taufiq. Walhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
Langganan:
Postingan (Atom)