Rabu, 30 Maret 2016

Islam Menjaga dan Memuliakan Wanita

Di antara stigma negatif yang dialamatkan oleh Barat terhadap ajaran Islam adalah, bahwa Islam tidak menghargai kedudukan wanita, memasung kebebasannya, tidak adil dan menjadikannya sebagai manusia kelas dua …

Di antara stigma negatif yang dialamatkan oleh Barat terhadap ajaran Islam adalah, bahwa Islam tidak menghargai kedudukan wanita, memasung kebebasannya, tidak adil dan menjadikannya sebagai manusia kelas dua yang terkungkung dalam penguasaan kaum laki-laki serta hidup dalam kehinaan. Wanita Islam pun dicitrakan sebagai wanita terbelakang dan tersisihkan dari dinamika kehidupan tanpa peran nyata di masyarakat. Oleh karena itu, mereka menganggap, bahwa Islam adalah hambatan utama bagi perjuangan kesetaraan gender.
Anehnya, sebagian kaum muslimin yang telah kehilangan jati dirinya malah terpengaruh dengan pandangan-pandangan itu. Alih-alih membantah, mereka malah menjadi bagian dari penyebar pemikiran mereka. Dibawah kampanye emansipasi wanita dan kesetaraan gender, mereka ingin agar kaum muslimah melepaskan nilai-nilai harga diri mereka yang selama ini dijaga oleh Islam.

Wanita pra-Islam

Sebelum datang Islam, seluruh umat manusia memandang hina kaum wanita. Jangankan memuliakannya, menganggapnya sebagai manusia saja tidak. Orang-orang Yunani menganggap wanita sebagai sarana kesenangan saja. Orang-orang Romawi memberikan hak atas seorang ayah atau suami menjual anak perempuan atau istrinya. Orang Arab memberikan hak atas seorang anak untuk mewarisi istri ayahnya. Mereka tidak mendapat hak waris dan tidak berhak memiliki harta benda. Hal itu juga terjadi di Persia, Hidia dan negeri-negeri lainnya. (Lihat al Mar`ah, Qabla wa Ba’da al Islâm, Maktabah Syamilah, Huqûq al Mar`ah fi al Islâm: 9-14)
Orang-orang Arab ketika itu pun biasa mengubur anak-anak perempuan mereka hidup-hidup tanpa dosa dan kesalahan, hanya karena ia seorang wanita! Allah berfirman tentang mereka,
 وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ . يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ
 “Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)?. Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (QS. An-Nahl [16]: 58)
Muhammad al Thâhir bin Asyûr mengatakan, “Mereka mengubur anak-anak perempuan mereka, sebagian mereka langsung menguburnya setelah hari kelahirannya, sebagian mereka menguburnya setelah ia mampu berjalan dan berbicara. Yaitu ketika anak-anak perempuan mereka sudah tidak bisa lagi disembunyikan. Ini adalah diantara perbuatan terburuk orang-orang jahiliyyah. Mereka terbiasa dengan perbuatan ini dan menganggap hal ini sebagai hak seorang ayah, maka seluruh masyarakat tidak ada yang mengingkarinya.” (al Tahrîr wa al Tanwîr: 14/185)

Wanita Pasca Islam

Kemudian cahaya Islam pun terbit menerangi kegelapan itu dengan risalah yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, memerangi segala bentuk kezaliman dan menjamin setiap hak manusia tanpa terkecuali. Perhatikan Allah berfirman tentang bagaimana seharusnya memperlakukan kaum wanita dalam ayat berikut:
 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
 “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An Nisa [4]: 19)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sering mengingatkan dengan sabda-sabdanya agar umat Islam menghargai dan memuliakan kaum wanita. Di antara sabdanya:
 اِسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا
 “Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para wanita.” (HR Muslim: 3729)
 خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah yang paling baik terhadap istriku.” (HR Tirmidzi, dinyatakan shahih oleh Al Albani dalam “ash-shahihah”: 285)
Dr. Abdul Qadir Syaibah berkata, “Begitulah kemudian dalam undang-undang Islam, wanita dihormati, tidak boleh diwariskan, tidak halal ditahan dengan paksa, kaum laki-laki diperintah untuk berbuat baik kepada mereka, para suami dituntut untuk memperlakukan mereka dengan makruf serta sabar dengan akhlak mereka.” (Huqûq al Mar`ah fi al Islâm: 10-11)

Wanita adalah Karunia, Bukan Musibah

Setelah sebelumnya orang-orang jahiliyah memandang wanita sebagai musibah, Islam memandang bahwa wanita adalah karunia Allah. Bersamanya kaum laki-laki akan mendapat ketenangan, lahir maupun batinnya. Darinya akan muncul energi positif yang sangat bermanfaat berupa rasa cinta, kasih sayang dan motivasi hidup. Laki-laki dan wanita menjadi satu entitas dalam bingkai rumah tangga. Kedunya saling membantu dalam mewujudkan hidup yang nyaman dan penuh kebahagian, mendidik dan membimbing generasi manusia yang akan datang. Allah berfirman,
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Al Rûm [30]: 21)
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ
“Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?.” (QS. An Nahl [16]:72)
هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ
“Mereka (istri-istri) adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.” (QS. Al Baqarah [2]: 187)

Hak dan Kedudukan Wanita

Sebagaimana laki-laki, hak-hak wanita juga terjamin dalam Islam. Pada dasarnya, segala yang menjadi hak laki-laki, ia pun menjadi hak wanita. Agamanya, hartanya, kehormatannya, akalnya dan jiwanya terjamin dan dilindungi oleh syariat Islam sebagaimana kaum laki-laki. Diantara contoh yang terdapat dalam al Qur`an adalah: wanita memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam beribadah dan mendapat pahala:
وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ نَقِيرًا
“Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun.” (QS. An Nisâ [4]: 124)
Wanita juga memiliki hak untuk dilibatkan dalam bermusyawarah dalam soal penyusuan:
فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا
“Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya.” (QS. Al Baqarah [2]: 233)
Wanita berhak mengadukan permasalahannya kepada hakim:
قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ
“Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al Mujâdilah [58]: 1)
Dan di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, diriwayatkan beberapa kasus pengaduan wanita kepadanya.
Wanita adalah partner laki-laki dalam peran beramar makruf nahi munkar dan ibadat yang lainnya:
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Taubah [9]: 71)
Allah juga berfirman tentang hak wanita:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi laki-laki, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Baqarah [2]: 228)
Ibnu Katsir berkata, “Maksud ayat ini adalah bahwa wanita memiliki hak atas laki-laki, sebagaimana laki-laki atas mereka. Maka, hendaknya masing-masing dari keduanya menunaikan hak yang lainnya dengan cara yang makruf.” (Tafsîr al Qur`ân al Adzîm: 1/609)
Muhammad al Thâhir bin ‘Asyûr berkata, “Ayat ini adalah deklarasi dan sanjungan atas hak-hak wanita.” (al Tahrîr wa al Tanwîr: 2/399)

Mutiara Yang Harus Dijaga

Selain menjamin hak-hak wanita, Islam pun menjaga kaum wanita dari segala hal yang dapat menodai kehormatannya, menjatuhkan wibawa dan merendahkan martabatnya. Bagai mutiara yang mahal harganya, Islam menempatkannya sebagai makhluk yang mulia yang harus dijaga. Atas dasar inilah kemudian sejumlah aturan ditetapkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Dan agar berikutnya, kaum wanita dapat menjalankan peran strategisnya sebagai pendidik umat generasi mendatang.
Muhammad Thâhir ‘Asyûr rahimahullah berkata, “Agama Islam sangat memperhatikan kebaikan urusan wanita. Bagaimana tidak, karena wanita adalah setengah dari jenis manusia, pendidik pertama dalam pendidikan jiwa sebelum yang lainnya, pendidikan yang berorientasi pada akal agar ia tidak terpengaruh dengan segala pengaruh buruk, dan juga hati agar ia tidak dimasuki pengaruh setan…
Islam adalah agama syariat dan aturan. Oleh karena itu ia datang untuk memperbaiki kondisi kaum wanita, mengangkat derajatnya, agar umat Islam (dengan perannya) memiliki kesiapan untuk mencapai kemajuan dan memimpin dunia.” (al Tahrîr wa al Tanwîr: 2/400-401)
Di antara aturan yang khusus bagi wanita adalah aturan dalam pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita. Aturan ini berbeda dengan kaum laki-laki. Allah memerintahkan demikian agar mereka dapat selamat dari mata-mata khianat kaum laki-laki dan tidak menjadi fitnah bagi mereka.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnyake seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzâb [33]: 59)
Wanita pun diperintah oleh Allah untuk menjaga kehormatan mereka di hadapan laki-laki yang bukan suaminya dengan cara tidak bercampur baur dengan mereka, lebih banyak tinggal di rumah, menjaga pandangan, tidak memakai wangi-wangian saat keluar rumah, tidak merendahkan suara dan lain-lain.
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmudan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al Ahzâb [33]: 33)

Semua syariat ini ditetapkan oleh Allah dalam rangka menjaga dan memuliakan kaum wanita, sekaligus menjamin tatanan kehidupan yang baik dan bersih dari prilaku menyimpang yang muncul akibat hancurnya sekat-sekat pergaulan antara kaum laki-laki dan wanita. Merebaknya perzinahan dan terjadinya pelecehan seksual adalah diantara fenomena yang diakibatkan karena kaum wanita tidak menjaga aturan Allah diatas dan kaum laki-laki sebagai pemimpin dan penanggungjawab mereka lalai dalam menerapkan hukum-hukum Allah atas kaum wanita.

Penutup

Akhirnya, dengan keterbatasan ilmu dan kata, penulis merasa bahwa apa yang dipaparkan dalam tulisan ini masih jauh dari sempurna. Namun mudah-mudahan paling tidak dapat sedikit menjawab keragu-raguan yang mungkin hinggap pada benak sebagian kaum muslimin tentang pandangan Islam terhadap wanita, disebabkan karena merebaknya opini keliru yang disebarkan oleh orang-orang yang tidak menginginkan syariat Islam tegak menopang sendi-sendi kehidupan umat manusia
***
Wallâhu a’alam bish-shawâb wa shallallâhu ‘alâ nabiyyinâ Muhammad.

Riyadh, 22 Jumada Tsani 1433 H

Berdiam Diri terhadap Kezaliman termasuk Sabar?

Sabar seperti itu bukanlah sabar yang pelakunya dijanjikan surga oleh Allah Swt. seperti dalam firman-Nya: Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas. (QS. az-Zumar [39]: 10)

Allah Cinta Hati Yang Berkasih Sayang

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh, kelak Allâh Yang Maha Pemurah akan menanamkan dalam (hati) mereka rasa kasih sayang.”
(Q.S. Maryam [19] : 96)
Kasih sayang adalah salah satu sifat yang dicintai oleh Allâh Azza wa Jalla. Jika sifat kasih sayang itu melekat pada diri seorang muslim, niscaya Allâh juga sangat mencintainya. Karena ketika hati telah tersentuh oleh sifat kasih sayang ini, hatinya akan menjadi lembut dan dapat mengenal, memuliakan, dan mengagungkan-Nya. Disamping itu, juga tahu bahwa Allâh Maha Pengasih dan juga Maha Penyayang, sehingga dengan hati yang lembut itu akan menyebut asma-Nya, mengagungkan-Nya, taat, dan tunduk kepada-Nya, dan akhirnya mengasihi dan menyayangi makhluk ciptakan Allâh Azza wa Jalla.
Dalam sebuah riwayat, suatu ketika Nabi Muhammad shalallâhu alaihi wa sallam mencium cucu beliau Hasan bin Ali radhiyallâhu ‘anh dan disaaat itu disisi Nabi ada Aqra’ bin Habis yang kemudian berkata kepada Nabi, “Aku mempunyai 10 anak, dan belum pernah aku menciumnya.” Kemudian Nabi pun bersabda, “Orang yang tidak memiliki kasih sayang tidak akan dikasih sayangi.” (H.R. Bukhari Muslim) Dalam riwayat lain disebutkan, “Orang yang tidak memiliki kasih sayang kepada sesama manusia, tidak dikasihi Allâh.”(H.R. Bukhari)
Orang yang tidak memiliki kasih sayang kepada para hamba Allâh, maka Allâh tidak akan memberikan kasih sayang kepadanya. Hal tersebut dapat juga diartikan bahwa orang yang senantiasa berkasih sayang kepada sesama hamba Allâh, Allâh akan mencurahkan kasih sayang-Nya kepadanya. Rasulullah bersabda, “Orang-orang yang memiliki kasih sayang, akan mendapatkan curahan kasih sayang dari Dzat yang Maha Rahman.” (H.R. Abu Dawud, Turmidzi, dan Ahmad).
Hadits tersebut diatas memberikan petunjuk bahwa Allâh menurunkan sifat sifat saling mengasihi dan saling menyayangi kepada setiap manusia, sehingga dapat mengasihi dan menyayangi orang lain. Dengan sebab kasih sayang inilah Allâh kemudian selanjutnya mencurahkan kasih dan sayang-Nya kepadanya.
Orang yang tidak suka mengasihi orang lain, maka Allâh tidak akan mengasihinya. Atau orang yang tidak suka berbuat baik kepada sesama, maka tidak akan ada balasan kebaikan dari Allâh Yang Maha Rahman dan Maha Rahim. Allâh berfirman, “Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).” (Q.S. al-Rahmân [55]:60).
Atau orang yang tidak mempunyai keimanan, kelak di akhirat tidak akan mendapatkan kasih sayang. Atau orang yang tidak mengasihi dan juga tidak menyayangi dirinya sendiri dengan menjalankan perintah dan meninggalkan larangan Allâh, maka Allâh tidak akan tidak akan mengasihi dan tidak akan menyayanginya. Oleh karena itulah, diri kita sendiri sudah sepantasnya dan sudah seharusnya untuk senantiasa memotifasi diri sendiri untuk selalu berkasih sayang kepada semua ciptaan Allâh.
Jika seseorang tidak mengasihi terhadap yang lain dengan berbagai bentuk perbuatan kebaikan, maka dia tidak akan mendapatkan pahala saat di akhirat nanti. Allâh tidak akan melihat dengan pandangan yang berkasih sayang. Kecuali hanya kepada orang yang di dalam hatinya memiliki rasa kasih dan sayang terhadap yang lain, walaupun dia banyak melakukan amal shalih.
Kasih sayang dapat kita wujudkan dalam bentuk berbuat baik kepada orang lain, baik itu sesama muslim maupun kepada orang non muslim sekalipun. Dengan catatan berbuat baik dalam batasan-batasan tertentu sesuai dengan syariat agama islam. Contoh konkrit yang Allâh perintahkan dalam al-Qur’an adalah dengan menunaikan zakat, infaq, dan juga shadaqah atau amal jariyah. Allâh berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (Q.S. al-Baqarah [2]: 277).
Allâh memerintahkan kepada orang-orang yang beriman untuk menunaikan zakat. Bahakan dalam firman Allâh diatas, zakat diperintahkan sejajar dengan perintah mendirikan sholat. Itu artinya sholat dan zakat adalah fardhu ‘ain, yaitu kewajiban bagi setiap individu yang beragama islam dan beriman. Perintah zakat besar maknanya, salah satunya ada munculnya sifat saling menyayangi, kasih mengasihi, serta berbagi dengan orang lain.
Kasih sayang pada hakikatnya dilakukan tidak hanya kepada manusia saja, namun juga kepada yang lain. Seperti binatang, pepohonan, atau lingkungan. Seperti halnya tidak menyakiti hewan peliharaan, merawat binatang ternak dengan baik, menjaga tanaman atau tumbuh-tumbuhan agar dapat tumbuh dan berkembang biak, menghemat penggunaan air, listrik, dan juga tidak mencemari udara dengan polusi. Perbuatan-perbuatan itulah salah satu perwujudan kasih dan sayang kepada yang lain.
Kasih sayang dalam sebuah keluarga akan menciptakan sebuah keluarga yang sakinah mawaddah warahmah wa rabbun ghafur. Kasih sayang dalam sebuah masyarakat sosial akan mewujudkan tatanan masyarakat yang madani. Dan dalam lingkungan  yang lebih luas lagi, yaitu kasih sayang dalam hidup berbangsa dan bernegara akan menciptakan sebuah negara yang gemah ripah loh jinawi. Dan apabila di dalam setiap hati setiap muslim memiliki rasa kasih dan sayang, ukhuwah islamiah bukan menjadi hal yang mustahil akan tercipta di muka bumi Allâh ini.
Dalam hal ini, secara tidak langsung orang-orang yang didalam dirinya terdapat keimanan dan dalam perilakunya senantiasa beramal sholeh akan ditanamkan dalam hatinya masing-masing rasa kasih dan sayang kepada sesama dan yang lain. Allâh berfirman,“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh, kelak Allâh Yang Maha Pemurah akan menanamkan dalam (hati) mereka rasa kasih sayang.”(Q.S. Maryam [19] : 96).
Dalam diri manusia, terdapat kasih sayang yang bersifat karakter yang telah Allâh tetapkan dari sejak awal pertama kalinya manusia diciptakan. Hal tersebut dapat dirasakan dalam hatinya selalu dihiasi dengan sikap yang lembut dan memiliki empati atau kepedulian kepada sesama. Disamping yang bersifat bawaan sejak lahir atau disebut juga dengan karakter, ada juga kasih sayang yang bersifat kebiasaan. Dapat diartikan bahwasanya kasih dan sayang seseorang terhadap sesama dapat di latih melalui kebiasaan-kebiasaan sehari-hari. Yang tentu saja di lakukan dengan dengan kesungguhan hati yang kemudian dengan berjalannya waktu, kebiasaan-kebiasaan tersebut akan menjadi karakter dari seseorang. Sifat dan sikap tersebut akan terlihat sebagai akhlaq orang tersebut. Akhlaq yang selalu mengasihi dan menyayangi terhadap sesama dan yang lain.
Dan satu hal yang pasti  bagi muslim dengan berakhlaq tersebut akan mendapatkan limpahan rahmat, nikmat, dan pahala disisi Allâh. Begitu pula sebaliknya, apabila rasa saling mengasihi dan menyayangi berubah menjadi sikap keras, acuh, dan kejam, pahala akan terhalangi. Pada suatu hari, Rasululllah Muhammad shalallâhu alaihi wa sallam berbicara di mimbarnya: ”Maukah aku kabarkan kepada kalian orang yang paling jahat di antara kalian?” Tentu, ya, Rasul Allâh. ”Yang paling jahat di antara kalian ialah yang makan sendirian, yang memukul orang (budak) yang berbakti kepadanya, dan yang menolak pemberian.” ”Maukah aku beri tahukan yang lebih jahat dari itu? Yang tidak menyelamatkan orang yang tergelincir dan tidak memaafkan orang yang bersalah. Maukah aku beri tahukan orang yang paling jahat dari semuanya itu?” Tentu, ya, Rasul Allâh. ”Yang membenci orang dan orang pun membencinya.”

Kesimpulan
Pada hakikatnya rasa saling mengasihi dan rasa saling menyayangi adalah fitrah setiap manusia normal setiap manusia. Dan setiap manusia dapat memilah dan memilih mana yang baik dan yang buruk untuk hidupnya. Karena Allâh menciptakan manusia dengan karunia berupa akal untuk digunakan sebagai sebuah sistem penunjang keputusan, mana yang terbaik menurut Allâh. Namun selain dikarunia akal, manusia juga diberikan nafsu. Apabila akal pikiran digunakan sebagai referensi menentukan keputusan untuk tidak mengikuti hawa nafsu, maka orang itulah yang berhasil mengendalikan hawa nafsu dengan menggunakan karunia yang Allâh berikan, yaitu akal. Insya Allâh dengan demikian, Allâh ridho dan menyayangi serta mengasihi kita. Dan Allâh akan masukkan orang-orang tersebut kedalam golongan orang-orang yang beriman dan beramal sholeh di surga Allâh, kekal di dalamnya. Seperti firman Allâh, “Dan sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang beriman dan berbuat baik, bahwa bagi mereka disediakan surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Setiap mereka diberi rezki buah-buahan dalam surga-surga itu, mereka mengatakan : “Inilah yang pernah diberikan kepada kami dahulu.” Mereka diberi buah-buahan yang serupa dan untuk mereka di dalamnya ada isteri-isteri yang suci dan mereka kekal di dalamnya” (Q.S. al-Baqarah [2] : 25). Apakah ada orang yang tidak menginginkan hal tersebut? “Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?” (Q.S. al-Rahmân [55] : 23).

Babi tidak Mempunyai Rasa Cemburu

Cemburu terhadap pasangan Yaitu bagian dari rasa cinta. di rumah tangga, cemburu merupakan Disorientasi satu kebaikan bila ditempatkan di tataran yang benar. Misalnya, suami cemburu kepada istri yang berpakaian agak terbuka di hadapan laki-laki lain. Rasulullah Saw. mengecam suami yang  hatinya tak mempunyai rasa cemburu kepada istrinya dan membiarkan menjalankan kemungkaran, Bagaikan laki-laki yang berakhlak buruk, dengan sebutan dayyuts. Di hadist yang diriwayatkan Thabrani, Hakim, Ahmad, dan Baihaqi dikatakan, ada tiga golongan yang tak akan masuk surga, Yaitu peminum khamar, pendurhaka orangtua, dan dayyuts. setelah itu, Rasulullah jelaskan mengenai dayyuts, Yaitu orang (suami) yang membiarkan keluarganya di kekejian atau kerusakan, dan keharaman.
di kehidupan rumah tangga Rasulullah Saw., istri-istri beliau tak lepas dari rasa cemburu. rasulullah Saw. sering Menyebut Khadijah r.a., istri pertama beliau dihadapan Aisyah r.a. Tentu aja Aisyah cemburu. Hafshah bin Umar r.a., istri Rasulullah yang lain, Sempat cemburu kepada Shafiyyah bin Huyay r.a. yang cantik hingga Menyebut kepadanya, “Putri Yahudi.” Shafiyyah pun menangis. saat itu, Rasulullah Saw. menemuinya, lalu bertanya, “Apakah gerangan yang menyebabkanmu menangis?” Shafiyyah menjawab, “Hafshah Menyebut bahwa aku putri Yahudi.” Rasulullah Saw. bersabda, “Sungguh, kita Yaitu putri seorang nabi, dan sekarang kita berada di lindungan seorang nabi. Dengan apalagi dia akan membanggakan diri kepadamu.” Selanjutnya, beliau bersabda, “Bertawakalah kepada Allah, wahai Hafshah” (HR Tirmidzi).
untuk seorang istri, cemburu juga bagian ekspresi cinta. Namun, kecemburuan Itu wajib dikelola dengan arif, bukan sekadar cemburu buta yang Bisa berakibat konflik di rumah tangga. Cemburu yang tepat di bingkai syar’i di akhirnya akan menciptakan kontrol kuat di menanggulangi keburukan rumah tangga. [reportaseterkini]
Sumber  : 195 Pesan Cinta Rasulullah Oleh Abdillah F.Hasan

As Sunnah

Al-Imam Ahmad rahimahullaahu berkata, “As-Sunnah adalah tafsir (penjelas, ed.) Al-Qur`an.” (Ushulus Sunnah lil Imam Ahmad hal. 16)

Akhlak Qurani

“Akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah Alquran.” (HR. Muslim, no. 1773)

Hukum Menikahi Wanita yang Belum Baligh atau ‘di Bawah Umur’

Dalam pembahasan ini, yang dimaksud dengan ‘di bawah umur’ adalah usia menurut syara’ atau sebelum baligh bagi wanita, yakni saat pertama kali datang haidh, atau usia 9 tahun sebagaimana disebutkan sebagian ulama, untuk berhubungan badannya. Sedangkan untuk akad pernikahannya, dihitung sejak dilahirkan. Pembahasan ini juga hanya membahas persoalan hukum syara’ halal-haram, tidak membahas mengenai persoalan psikologis dan yang lainnya.
Dikutip dari kolom tanya jawab Ustadz Sigit Pranowo, Lc., dijelaskan mengenai hukum pernikahan antara seorang laki-laki Muslim  dengan seorang perempuan yang belum memasuki usia baligh, sebagai berikut:
Pernikahan Rasulullah dengan Aisyah binti Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiyallahu ‘Anh.
Ibnu Qayyim Al Jauziyah menyebutkan tentang perkawinan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan Aisyah. Ia adalah seorang wanita yang disucikan dari langit ketujuh. Ia adalah kekasih Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang disodorkan oleh para malaikat dengan tertutupi secarik kain sutera sebelum beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahinya, dan malaikat itu mengatakan,”Ini adalah isterimu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahinya pada bulan Syawal yang pada saat itu Aisyah berusia 6 tahun dan mulai digaulinya pada bulan syawal setahun setelah hijrah pada usianya 9 tahun. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menikahi seorang perawan pun selain dirinya, tidak ada wahyu yang turun kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk menikahi seorang wanita pun kecuali Aisyah Radhiyallahu ‘Anh.” (Zaadul Ma’ad juz I hal 105 – 106
Beberapa dalil lainnya tentang pernikahan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan Aisyah telah dijelaskan dalam hadits-hadits shahih berikut :
  1. Dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anh bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepadanya, ”Aku telah melihat kamu di dalam mimpi sebanyak dua kali. Aku melihat kamu tertutupi secarik kain sutera. Dan Malaikat itu mengatakan, ’Inilah isterimu, singkaplah.” Dan ternyata dia adalah kamu, maka aku katakan, ’Bahwa ini adalah ketetapan dari Allah.” (HR. Bukhari)
  2. Diceritakan oleh Ubaid bin Ismail, diceritakan oleh Abu Usamah dari Hisyam dari Ayahnya berkata, ”Khadijah Radhiyallahu ‘Anh telah meninggal dunia tiga tahun sebelum Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berhijrah ke Madinah. Kemudian beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berdiam diri dua tahun atau seperti masa itu. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikah dengan Aisyah Radhiyallahu ‘Anh pada usia 6 tahun. Dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menggaulinya pada saat Aisyah berusia 9 tahun” (HR. Bukhari)
  3. Dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anh berkata, ”Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahiku di bulan Syawal dan menggauliku juga di bulan Syawal. Maka siapakah dari isteri-isteri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang lebih menyenangkan di sisinya dari diriku?” Dia berkata, “Aisyah menyukai jika ia digauli pada bulan Syawal.” (HR. Muslim)
Disebutkan di dalam kitab Usudul Ghabah,
”Aisyah binti Abu Bakar Ash Shiddiq. Ia adalah Ash Shiddiqah binti Ash Shiddiq, ibu orang-orang beriman, isteri Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan yang paling terkenal dari semua istrinya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Ibunya bernama Ummu Ruman putri dari ‘Amir bin Uwaimir bin Abdisy Syams bin ‘Attab bin Udzainah bin Suba’i bin Duhman bin Al Harits bin Ghonam bin Malik bin Kinanah al Kinanah. Rasulullah menikahinya pada saat 2 tahun sebelum hijrah dan dia masih anak-anak, Abu Ubaidah mengatakan : 3 tahun, ada yang mengatakan : 4 tahun ada yang mengatakan : 5 tahun. Umurnya saat dinikahi oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah 6 tahun, ada yang mengatakan 7 tahun. Dan mulai digauli oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada usia 9 tahun di Madinah…… Aisyah meninggal di usia 57 tahun, ada yang mengatakan 58 tahun di malam Selasa pada tanggal 17 malam di bulan Ramadhan dan dia meminta agar dimakamkan di Baqi’ pada waktu malam hari… Usianya tatkala Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal baru 18 tahun.” (Usudul Ghabah juz III hal 383 – 385, Maktabah Syamilah)
Ibnu Ishaq mengatakan, ”Kemudian Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahi Aisyah setelah Saodah binti Zam’ah setelah tiga tahun meninggalnya Khadijah. Dan Aisyah pada saat itu berusia 6 tahun dan digauli oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada usia 9 tahun. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal pada saat usia Aisyah 18 tahun.” (As Sirah an Nabawiyah li Ibni Ishaq juz I hal 90, Maktabah Syamilah)
Perkataan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahi Aisyah pada usia 6 tahun dan menggaulinya pada usia 9 tahun adalah hal yang tidak ada perbedaan di kalangan ulama—karena telah diterangkan dalam banyak hadits-hadits shahih—dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menggaulinya pada tahun ke-2 setelah hijrah ke Madinah. (Al Bidayah wan Nihayah juz III hal 137)
Berdasarkan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim serta pendapat para ahli sejarah islam, menunjukkan bahwa usia perkawinan Aisyah dengan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah 6 tahun meskipun kemudian digauli pada usianya 9 tahun. Pernikahan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan Aisyah adalah dalam rangka menjalin kasih sayang dan menguatkan persaudaraan antara beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan ayahnya, Abu Bakar Ash Shiddiq, yang sudah berlangsung sejak masa sebelum kenabian.
Dan pernikahan Aisyah pada usia yang masih 6 tahun dan mulai digauli pada usia 9 tahun bukanlah hal yang aneh, karena bisa jadi para wanita di satu daerah berbeda batas usia balighnya dibanding dengan para wanita di daerah lainnya. Hal ini ditunjukan dengan terjadinya perbedaan di antara para ulama mengenai batas minimal usia wanita mendapatkan haidh sebagai tanda bahwa ia sudah baligh.
  1. Imam Malik, Al Laits, Ahmad, Ishaq, dan Abu Tsaur berpendapat bahwa batas usia baligh adalah tumbuhnya bulu-bulu di sekitar kemaluan, sementara kebanyakan para ulama madzhab Maliki berpendapat bahwa batasan usia haidh untuk perempuan dan laki-laki adalah 17 tahun atau 18 tahun.
  2. Abu Hanifah berpendapat bahwa usia baligh adalah 19 tahun atau 18 tahun bagi laki-laki dan 17 tahun bagi wanita.
  3. Syafi’i, Ahmad, Ibnu Wahab dan jumhur berpendapat bahwa hal itu adalah pada usia sempurna 15 tahun. Bahkan Imam Syafi’i pernah bertemu dengan seorang wanita yang sudah mendapat monopouse pada usia 21 tahun dan dia mendapat haidh pada usia persis 9 tahun dan melahirkan seorang bayi perempuan pada usia persis 10 tahun. Dan hal seperti ini terjadi lagi pada anak perempuannya. (Disarikan dari Fathul Bari juz V hal 310)
Perbedaan para imam madzhab di atas mengenai usia baligh sangat dipengaruhi oleh lingkungan dan kultur di tempat mereka tinggal. Imam Abu Hanifah tinggal di Kufah, Iraq. Imam Malik tinggal di kota Rasulullah saw, Madinah. Imam Syafi’i tinggal berpindah-pindah mulai dari Madinah, Baghdad, Hijaz hingga Mesir dan ditempat terakhir inilah beliau meninggal. Sedangkan Imam Ahmad tinggal di Baghdad.
Wallahu a’lam, inilah yang kita pahami dari nash-nash tersebut, kalau pun ada yang berpendapat lain dalam hal ini tentunya tidaklah dipersalahkan sebagaimana perbedaan yang sering terjadi diantara para imam dalam suatu permasalahan fiqih, namun sikap saling menghargai dan tidak memaksakan pendapatnya tetap terjalin di antara mereka. Perbedaan pendapat di kalangan kaum Muslimin selama bukan masuk wilayah aqidah adalah rahmat dan sebagai khazanah ilmiyah yang harus disyukuri untuk kemudian bisa terus menjadi bahan kajian kaum muslimin.
Hukum Pernikahan Anak yang Belum Baligh
Adapun hukum menikahkan wanita yang belum sampai usia baligh (anak-anak) maka jumhur ulama termasuk para imam yang empat, bahkan Ibnul Mundzir menganggapnya sebagai ijma’ adalah boleh menikahkan anak wanita yang masih kecil dengan yang sekufu’ (sederajat/sepadan), berdasarkan dalil-dalil berikut :
  1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, ”Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.” (QS. Ath Thalaq : 4) Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala membatasi iddah seorang anak kecil yang belum mendapatkan haidh adalah 3 bulan seperti wanita-wanita yang monopouse. Dan tidak akan ada iddah kecuali setelah dia diceraikan. Dan ayat ini menunjukkan wanita itu menikah dan diceraikan tanpa izin darinya.
  2. Perintah menikahkan para wanita, di dalam firman-Nya, ”Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.” (QS. An Nuur : 32) Hamba-hamba sahaya perempuan ini bisa yang sudah dewasa atau yang masih kecil.
  3. Pernikahan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan Aisyah sedangkan dia masih kecil, dia mengatakan, ”Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahiku sedangkan aku masih berusia 6 tahun dan menggauliku pada usiaku 9 tahun.” (Muttafaq Alaih). Abu Bakar lah yang menikahkannya. Begitu juga Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menikahkan putri pamannya, Hamzah, dengan anak dari Abi Salamah yang kedua-duanya masih anak-anak.
  4. Dari Atsar Sahabat; Ali Radhiyallahu ‘Anh telah menikahkan putrinya Ummu Kaltsum pada saat dia masih kecil dengan Urwah bin Zubair. Urwah bin Zubair telah menikahkan putri dari saudara perempuannya dengan anak laki-laki dari saudara laki-lakinya sedangkan keduanya masih anak-anak.
Meskipun menikahi anak pada usia belum baligh diperbolehkan secara ijma’, namun demikian tetaplah memperhatikan batas usia minimal baligh kebanyakan wanita di daerah tersebut dan juga kesiapan dia baik dari aspek kesehatan maupun psikologi.
Adapun yang menjadi perbedaan pendapat di kalangan jumhur ulama atau orang-orang yang mengatakan boleh menikahkan anak-anak wanita yang masih kecil adalah pada siapa yang berhak menikahkannya :
  1. Para ulama madzhab Maliki dan Syafi’i berpendapat tidak boleh menikahkannya kecuali ayahnya atau orang-orang yang diberi wasiat untuknya atau hakim. Hal itu dikarenakan terpenuhinya rasa kasih sayang seorang ayah dan kecintaan yang sesungguhnya demi kemaslahatan anaknya. Sedangkan Hakim dan orang yang diberi wasiat oleh ayahnya adalah pada posisi seperti ayahnya karena tidak ada selain mereka yang berhak memperlakukan harta seorang anak yang masih kecil demi kemaslahatannya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,”Anak yatim perlu dimintakan izinnya dan jika dia diam maka itulah izinnya dan jika dia menolak maka tidak boleh menikahkannya.” (HR. Imam yang lima kecuali Ibnu Majah)
  2. Para ulama madzhab Hanafi berpendapat diperbolehkan seorang ayah atau kakek atau yang lainnya dari kalangan ashabah untuk menikahkan seorang anak laki-laki atau anak perempuan yang masih kecil, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,”Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya).” (QS. An Nisa : 3)
  3. Para ulama Syafi’i berpendapat bahwa tidak diperbolehkan selain ayahnya dan kakeknya untuk menikahkan anak laki-laki atau anak perempuan yang masih kecil, berdasarkan dalil dari ad Daruquthni,”Seorang janda berhak atas dirinya daripada walinya, seorang perawan dinikahkan oleh ayahnya.” Dan juga yang diriwayatkan Imam Muslim,”Seorang perawan hendaklah diminta persetujuannya oleh ayahnya.” Sedangkan kakek pada posisi seperti ayah ketika ayahnya tidak ada karena ia memiliki hak perwalian dan ashabah seperti ayah. (Al Fiqhul islami wa Adillatuhu juz IX hal 6682 – 6685)
Wallahu A’lam bish Shawab.