Senin, 25 Mei 2015
Harta di Zaman Ini
Harta di zaman ini banyak yang tidak halalan thoyiban, melainkan banyak diantaranya yang tsabit (buruk), bahkan haram... Apalagi sumber harta itu banyak juga yang haram, seperti dengan jalan yang syirik maupun kejahatan... Sebagai muslim kaffah, sudah sepatutnya kita mengambil sikap yang jelas dalam hal ini sesuai Al Qur'an dan As Sunnah... Saya sendiri berpendapat bahwa zaman ini adalah zaman fitnah ketika kita harus berhadapan dengan harta yang kurang halal... Kita harus berniat merampas harta itu, dengan jalan terpaksa, dan memperbaikinya dengan jalan amar ma'ruf nahi mungkar... Misalkan kita memakan duit hasil pesugihan orang lain di tempat kerja kita (dalam kasus ini meskipun jalan kerjanya halal, misal sebagai pegawai, namun sumbernya haram; pesugihan, sejatinya dalam kasus ini harta itu adalah harta tsabit dan cenderung haram, begitu juga jual beli yang berasal dari harta haram, sejatinya itu tidak boleh dalam Islam; namun dibolehkan karena fitnah zaman, juga sistem riba uang kertas yang marak saat ini itu sejatinya tidak boleh sama sekali--kecuali terpaksa)... Oleh karena itu sebagai muslim kaffah kita harus berusaha memperbaiki hal itu dengan jalan: 1. mengingkari dengan hati 2. dengan lisan 3. dengan perbuatan (dengan hati kita harus bertobat minimal sehari sekali karena memakan uang itu, dengan lisan kita harus berdakwah (seperti ini) dengan perbuatan kita harus memperbaiki perbuatan buruk itu dengan perbuatan baik, semisal mendukung dakwah tauhid; ruqyah syari'yah & mempergunakannya untuk kepentingan Dienul Islam, memperkenalkan sistem ekonomi Islam, dan yang paling radikal adalah memperjuangkan Khilafah Islamiyah yang dalam arti lain adalah mati sebagai syuhada sebagai muslim yang menegakkan syiar Islam!)... ALLAHU AKBAR!!! Wallahu'alam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar