1. Para ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan Zaidiyah berpendapat bahwa onani
adalah haram. Argumentasi mereka akan pengharaman onani ini adalah bahwa
Allah swt telah memerintahkan untuk menjaga kemaluan dalam segala
kondisi kecuali terhadap istri dan budak perempuannya. Apabila seseorang
tidak melakukannya terhadap kedua orang itu kemudian melakukan onani
maka ia termasuk kedalam golongan orang-orang yang melampaui batas-batas
dari apa yang telah dihalalkan Allah bagi mereka dan beralih kepada
apa-apa yang diharamkan-Nya atas mereka. Firman Allah swt: Artinya : “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap
isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka Sesungguhnya
mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik
itu. Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al
Mukminun : 5 – 7)
2. Diantara yang membolehkannya adalah Ibnu Abbas, al Hasan dan sebagian
ulama tabi’in yang masyhur. Al Hasan mengatakan bahwa dahulu mereka
melakukannya saat dalam peperangan. Mujahid mengatakan bahwa orang-orang
terdahulu memerintahkan para pemudanya untuk melakukan onani untuk
menjaga kesuciannya. Begitu pula hukum onani seorang wanita sama dengan
hukum onani seorang laki-laki. (Fiqhus Sunnah juz III hal 424 – 426)
Wallahu'alam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar