Rabu, 24 Juni 2015

Hisab

Sandaran hukum Islam adalah Al Quran, As Sunnah dan Ijtihad ulama... Apa yang dibolehkan yang menjadi boleh yakni yang sebelumnya tidak boleh dalam Dienul Islam, belum tentu sama sekali mengurangi hukum-hukumnya dan dosa-dosanya di sisi ALLAH SWT, hal itu bisa terjadi apabila manfaatnya jauh lebih besar dari mudharatnya atau hal tertentu yang dibolehkan dalam hukum Islam, misal ijtihad ulama... Semisal riba di zaman ini, itu padahal haram, namun dibolehkan karena kondisi tertentu (misal kondisi terpaksa dan hal lain yang sesuai dengan dalil dalam Al Qur'an dan As Sunnah), selain itu ALLAH SWT memberikan hak preogratif yang besar bagi para ulama untuk membuat suatu hukum tertentu dalam Dienul Islam (Fatwa berdasarkan ijtihad ulama)... Wallahu'alam... ALLAHUMMA SHALLI 'ALA MUHAMMAD WA 'ALA ALI MUHAMMAD...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar